"Karena masih tergolong anak dan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, ancaman hukuman harus setengah dari orang dewasa. Misalnya, Pasal 338 KUHP akan jadi 7,5 tahun," tegas Sobrani.
Dia menambahkan, ancaman hukuman penjara merupakan upaya terakhir di dalam penanganan perkara anak. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, ada beragam macam peringatan atau pidana dengan syarat.
"Untuk perkara melibatkan anak, ancaman hukuman penjara merupakan upaya terakhir. Tetapi, dalam peradilannya ada bermacam-macam peringatan. Seperti pidana dengan syarat, pidana pelatihan kerja, pidana pembinaan, dan baru pilihan terakhir adalah pidana penjara. Jadi tidak serta merta diancam hukuman harus dipenjara," imbuhnya.
Ditanya bagaimana tuntutan jaksa terhadap ZL? Sobrani menuturkan, akan merangkum dari fakta-fakta persidangan nanti.
"Setelah semuanya dirangkum jadi satu, kami akan berembug hukuman apa yang pantas diberikan terhadap anak ini. Saya pastikan tidak ada dakwaan seumur hidup apalagi hukuman mati. Dan keputusan nantinya ada di majelis hakim," pungkasnya.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini