Setelah brankas berhasil dijebol, pelaku memasukkan seluruh uang ke dalam karung. Ketiganya kemudian kabur meninggalkan brankas dalam kondisi rusak.
"Aksi pelaku ini terekam CCTV. Sebenarnya kalau ingin kita tangkap, ya langsung saja. Tapi kita selidiki sedetail mungkin hingga ketiganya berhasil ditangkap," kata Dony.
Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk membobol brankas. Polisi juga menyita 5 unit sepeda motor, perhiasan, sertifikat rumah, sepeda mini, dan beberapa peralatan elektronik.
"Uang dari brankas sudah habis dibelanjakan. Ada motor, tanah hingga elektronik," pungkas Dony.
Berdasarkan pengembangan, para pelaku juga pernah melakukan pembobolan dealer hingga sarang burung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini