Berdasarkan hal itu, dia berani menyebut bahwa penyidik kurang berhati-hati dalam menetapkan Sugeng sebagai tersangka. Karena dua alat bukti permulaan pada waktu itu tidak terpenuhi.
"Kami bisa bilang penyidik sembrono dalam menetapkan Sugeng sebagai tersangka. Karena apa? dua alat bukti permulaan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka belum cukup terpenuhi. Sesuai yang diterangkan polisi, penetapan Sugeng sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi bernama Slamet yang kesemuanya dibantah oleh Sugeng dan keterangan saksi ahli psikologi di mana menyatakan Sugeng suka berbohong," terang Iwan.
Ia menambahkan, selama persidangan juga belum mengungkap dengan pasti kapan peristiwa pidana itu terjadi. Sugeng dalam keterangannya menyebutkan, awal mengenal korban yakni satu hari sebelum puasa Ramadhan atau 5 Mei 2019.
"Kapan kejadiannya masih belum jelas terungkap, Sugeng mengatakan kenal satu hari sebelum puasa (Ramadan) atau di 5 Mei 2019 dan meninggal pukul 5 sore dan baru dipukul setengah 2 dini hari atau pada 6 Mei 2019 tubuh korban dipotong," tambah Iwan.
"Sementara dalam dakwaan peristiwa pidana disebutkan pada 7 Mei 2019, cukup mengejutkan lagi jika melihat hasil visum et repertum menjelaskan bahwa kematian korban terjadi pada rentan waktu 9-11 Mei 2019," sambungnya.
Sidang perkara Sugeng digelar di Pengadilan Negeri Malang dua kali dalam satu pekan. Jadwal persidangan seringkali molor karena padatnya agenda. Penasihat hukum menyebut, dua pekan lagi Sugeng akan menghadapi tuntutan dari JPU.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini