"Hasil Labfor belum ada soal itu (meninggal karena sakit). Berdasarkan fakta dan bukti, pelaku membunuh korban sebelum dimutilasi," tegas Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri kepada detikcom, Senin (20/5/2019).
Fakta serta bukti mengarah Sugeng membunuh korban terungkap dari bercak darah di pakaiannya, beserta ceceran darah di TKP beserta gunting sebagai alat menggorok leher korban.
"Dari fakta dan bukti cukup menguatkan pelaku lebih dulu membunuh korban. Dikuatkan juga dalam pemeriksaan terakhir, pelaku mengakui perbuatannya," tegas Asfuri.
Atas perbuatan itulah Sugeng dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pasalnya 338 KUHP tentang pembunuhan, diakui pelaku dilakukan seorang diri dengan gunting," tandas Asfuri.
Pengakuan akhir Sugeng membuyarkan penyelidikan awal kepolisian, yang menduga sementara korban meninggal karena sakit.
"Pelaku memang sengaja membuat cerita bohong di awal pemeriksaan, karena mengetahui risiko yang akan dihadapi," tutur Asfuri.
sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan wanita yang usianya ditaksir 34 tahun ini meninggal akibat sakit paru-paru akut. Hal ini diketahui melalui hasil forensik.
"Pemeriksaan sementara doktoral forensik kita mengatakan yang bersangkutan meninggal karena penyakit paru-paru akut," kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (17/5/2019).
Barung menambahkan tidak ada pembunuhan dalam kasus ini. Dia mengatakan pelaku baru memutilasi korban selang tiga hari setelah korban meninggal akibat sakit paru-paru.
"Jadi tidak ada pembunuhan itu, jadi mutilasi yang terjadi karena sudah meninggal tiga hari," lanjutnya.
Sugeng kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Malang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Simak Juga 'Sosok Sugeng yang Memutilasi Wanita di Pasar Besar Kota Malang':
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini