"Kami datang ke Polda Jatim untuk menjenguk dan menunjukkan keprihatinan kepada guru kami. Kami semua merasa sangat prihatin dengan apa yang terjadi dan kami menghormati proses hukum dan biarkan berjalan apa adanya," lanjut Ikhsan.
Ikhsan berharap polisi bisa mengkaji lagi penutupan aplikasi MeMiles. Menurut Ikhsan, aplikasi tersebut merupakan karya anak bangsa yang harusnya dilindungi dan didukung.
"MeMiles itu punya potensial viewer yang bagus buat saya. Siapa pun yang lihat iklan saya pasti punya uang dan KTP. Startup model begini bagus, biar tidak tergantung dengan aplikasi luar negeri. Ini ide cemerlang yang dibuang ke sampah," papar Ikhsan.
"Kalau bersalah, silakan diproses, kalau aplikasi tidak salah. Kalaupun bersalah, harus diperbaiki sistem ini. Ini aplikasi pengiklan, ada satu perusahaan yang running-nya sama seperti saat ini sudah berduit berjalan lancar dan punya karyawan banyak," tambahnya.
Telah ada empat tersangka dalam kasus MeMiles. Keempatnya adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member, dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Sebelumnya, kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.
Selain itu, dalam praktiknya, MeMiles memberikan iming-iming hadiah fantastis dan tak masuk akal kepada nasabah. Misalnya saja, hanya berinvestasi ratusan ribu rupiah, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik, seperti TV, kulkas, hingga AC.
Hal inilah yang membuat peminat MeMiles melonjak. Dalam 8 bulan beredar, MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Polisi pun menyita uang total Rp 122 Miliar yang tersisa di rekening utama.
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini