Member MeMiles yang Jadi Korban Jangan Takut Lapor, Ini Janji Polisi

Member MeMiles yang Jadi Korban Jangan Takut Lapor, Ini Janji Polisi

Hilda Meilisa - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 08:20 WIB
Eka Deli usai diperiksa di Polda Jatim (Foto: Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)
Surabaya - Polisi mengimbau para member MeMiles untuk tak lagi takut melapor. Apalagi, ketakutan melapor ini kerap dikaitkan karena takut dijadikan tersangka. Polisi menegaskan masih membutuhkan informasi tambahan dari para member yang tertipu.

Sebelumnya, ketakutan lapor karena takut akan jadi tersangka ini tampak saat para member mengadu ke DPR RI. Pengaduan ini sekaligus meminta perlindungan agar tak juga dijadikan tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pihaknya tidak akan serta merta menjadikan member yang melapor menjadi tersangka. Karena ada mekanisme yang harus didalami terlebih dahulu.

Jika member merupakan korban, Truno menyebut akan dimintai keterangan tambahan sebagai pengembangan kasus. Truno ingin masyarakat tak takut melapor karena pihaknya masih membutuhkan data tambahan.


"Kami ingin mengimbau, jadi penyidik Polda Jatim memanggil (member) dalam kapasitas untuk mengambil keterangan atau alat bukti, nantinya termasuk pelapor, karena pelapor kita butuhkan. Saat ini sudah beredar bahwa siapapun yang melapor akan dilibatkan jadi bagian sistem, tidak, tidak serta merta," tegas Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (14/1/2020).

Tak hanya itu, Truno menampik informasi yang beredar jika pelapor bisa dijadikan tersangka itu tidak benar.

"Jadi pelopor silakan melapor, tidak usah merasa dirinya takut dengan adanya penyebaran bahwa seolah-olah bagian dari sistem dan nanti bisa jadi tersangka, tidak, tidak seperti itu," imbuhnya.



Tonton juga video Polisi Bongkar Investasi Bodong MeMiles Beraset Miliaran Rupiah:


Sementara Truno menyebut hingga kini telah ada 33 orang yang melapor secara langsung ke posko pengaduan di SPKT Polda Jatim.

"Perkembangan terakhir ada 26 saat ini sudah ada 33 pelaporan," pungkasnya.

Kini, telah ada empat tersangka dalam kasus MeMiles. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.


Sebelumnya, kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.

Selain itu, dalam praktiknya, MeMiles juga memberikan iming-iming hadiah fantastis dan tak masuk akal pada nasabah. Misalnya saja hanya investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik seperti TV, Kulkas, hingga AC.

Hal ini lah yang membuat peminat MeMiles melonjak. Dalam 8 bulan beredar, MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Polisi pun menyita uang total Rp 122 Miliar yang tersisa di rekening utama.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.