Saat itu, terang Alfian, korban melihat dan mengecek kondisi senapan yang dipesannya dari Mashuda. Namun saat mengecek tersebut, tersangka yang juga teman korban secara tidak sengaja menyenggol.
"Posisi senapan mau jatuh, dan kemungkinan tersangka mau menangkap senapan dan jari telunjuknya menyentuh triger. Sehingga senapan yang sebelumnya sudah diberi tahu ada pelurunya itu meletus," paparnya.
"Saat meletus itu posisi moncong senapan mengarah ke wajah korban. Peluru akhirnya mengenai daerah mata kanan korban, di bawah kelopak mata. Sempat dilarikan ke Puskesmas, namun meninggal dalam perjalanan," sambungnya.
Atas kejadian itu, polisi telah memeriksa Samsul dan Mashuda. Senapan yang merenggut nyawa Erfan juga diamankan sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Tersangka kita tahan di Mapolres Jember. Sedangkan pemilik senapan masih kita periksa intensif terkait izin kepemilikannya," pungkas Alfian.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini