Jakarta - Pria berinisial FW ditangkap aparat kepolisian lantaran menjual
senjata api secara ilegal. Pria berumur 47 tahun ini menjual
senjata api jenis rakitan.
"(Senjata api) dijual kepada orang lain dengan harga antara dua sampai lima juta rupiah," kata Kabid Humas
Polda Lampung, Kombes Pandra Arsyad dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2019).
FW ditangkap pada Kamis, 26 Desember, lalu di Dusun Sukadana, Kabupaten
Lampung Timur. Pandra mengatakan FW menjual senjata api yang dibuatnya secara manual. Pekerjaan ini dilakoninya sejak 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka dengan sengaja membuat senjata api rakitan ilegal dengan menggunakan alat-alat milik tersangka secara manual. Kemudian setelah senjata api tersebut jadi, oleh tersangka dijual," jelas Pandra.
"Tersangka membuat senjata api ilegal tersebut sudah sejak dari 2016 yang lalu," imbuh dia.
Dari tangan FW, polisi menyita barang bukti, antara lain senjata api jenis revolver dan laras panjang yang sudah dirakit, beserta amunisi peluru. Polisi juga mengamankan komponen dasar untuk membuat senjata api rakitan.
"Empat unit kerangka senjata api, 3 batang besi laras senjata api, 2 pucuk senjata laras panjang, 1 buah tas senjata api laras panjang, 1 buah mesin gerinda aluminium, 1 buah gergaji bingkai potong, 1 unit mesin gerinda, 1 unit mesin batu cincin, 4 unit mesin bor, 1 unit kompresor, 1 buah tabung senapan angin, dan lainnya," terang Pandra.
Pandra menegaskan FW dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini