Heru menambahkan, skema ini memang dituntut untuk terus mendapatkan member baru. Bila sudah tidak ada member baru, maka skema ini akan hancur. Karena tidak adanya uang dari member yang akan digunakan untuk membayar bonus.
"Skema semacam ini hanya tinggal menunggu waktu saja. Kalau tidak ada member lagi maka skema itu akan hancur, karena tidak ada member yang akan membayar untuk bonus lagi," lanjutnya.
Sementara Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, skema ponzi merupakan skema bisnis yang cenderung pada konteks skema bisnis piramida. Pelaku memutar uangnya untuk memberikan reward kepada nasabah lain, yang sebetulnya itu adalah uang nasabah sendiri yang digunakan.
"Jadi itu uang nasabah yang diputar-putar saja. Dari nasabah satu ke nasabah lain. Makanya kan dibutuhkan nasabah baru untuk menutup hadiah-hadiah yang diberikan. Kesannya perusahaan yang berikan hadiah. Padahal itu uang nasabah sendiri yang diputar," papar Gidion.
Dia menegaskan, skema bisnis yang seperti ini dilarang dan ilegal. Larangan ini juga termuat dalam Undang-Undang Perdagangan no 7 tahun 2004. "Ini bukan (pidana) penggelapan, skema ini dilarang dan ilegal. Nah ini diatur dalam Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2004. Ini tidak boleh dan ancaman hukumannya cukup tinggi 10 tahun. Kenapa ancaman hukumannya dari undang-undang perdagangan cukup tinggi karena berpotensi untuk menipu masyarakat secara masif dan massal," pungkasnya.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini