OJK Pastikan MeMiles Sudah Ditutup Sejak Agustus 2019

OJK Pastikan MeMiles Sudah Ditutup Sejak Agustus 2019

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Sabtu, 11 Jan 2020 09:14 WIB
Kepala OJK Regional 4 Jatim Heru Cahyono/Foto: Hilda Meilisa Rinanda

"Ada pihak-pihak yang menawarkan investasi tapi mencurigakan, laporkan. Kami akan melakukan koordinasi, modusnya biasanya semacam piramida itu perlu diwaspadai," lanjutnya.

Total kerugian yang disebabkan oleh investasi bodong atau ilegal cukup besar. Diperkirakan, total kerugian dari 2007 hingga 2018 mencapai Rp 106 triliun. Pihak OJK juga memastikan bisnis yang dilakukan PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida.


Sistem bisnis semacam ini dipastikan ilegal dan berpotensi akan hancur dengan sendirinya. Karena dalam skema ponzi, masyarakat diminta selalu mendapatkan member baru.

Tujuannya, uang dari member baru ini akan dipakai membayar bonus-bonus para member yang lebih dulu bergabung. Pola ini pun terjadi terus menerus agar bonus tetap terbayarkan.

"Skema ponzi itu piramida skin, masyarakat diminta untuk mendapatkan member baru agar semakin besar bonusnya. Yang dapat bonus itu dibayar dari member yang baru," imbuh Heru.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.