"Istilah saya 'surat paksaan' ya. Bahwa PT Greenfield harus merevisi amdalnya. Dan mereka diberi waktu sampai dua bulan ke depan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada," imbuhnya.
Menurut dewan, apa yang dilakukan bukan tindakan mengganggu iklim investasi di Kabupaten Blitar. Investasi diharapkan tidak berdampak munculnya permasalahan bagi warga sekitar dan lingkungan.
"Kami tidak mengganggu investasi. Kami malah mendorong investasi. Hanya jangan sampai investasi itu muncul persoalan, apalagi dampaknya dirasakan masyarakat sekitar. Bagaimana semua terkait investasi dipikirkan. Baik perencanaan awal, pelaksanaan produksi sampai persoalan limbah bagi lingkungan," lanjutnya.
Sampai berita ini ditulis, Head of Dairy Farm Greenfield Blitar Heru Prabowo belum bisa dikonfirmasi. Namun menurut Panoto, dalam rapat itu pihak PT Greenfield menyampaikan revisi amdal masih dalam proses.
"Kami minta DLH mendampingi secara ketat proses revisi amdal ini. Kalau bisa dipercepat, kenapa nunggu sampai dua bulan lagi," pungkasnya.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini