Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan apakah bakal mengajukan gugatan kepada para perusahaan itu atau tidak. Dia mengatakan ada perusahaan yang diduga sengaja melanggar aturan lingkungan.
"Saya akan pertimbangkan untuk gugatan-gugatan tapi belum seluruhnya sih, karena yang merah 300 lebih nanti kita akan lihat ya ratenya aja yang paling berat dan jelas-jelas kesengajaan dan lain-lain kita bisa turunkan tim untuk gakkum," kata Siti Nurbaya Bakar di Istana Wakil Presiden, Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evaluasi terhadap ribuan perusahaan itu dilakukan lewat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper). KLHK kemudian membuat peringkat terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Ada 303 perusahaan yang masuk ke peringkat merah yakni upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan belum sesuai persyaratan dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, ada 2 perusahaan yang masuk peringkat hitam, alias sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini