"Paling banyak desersi, kedua karena masalah narkoba," kata Karo SDM Polda Jatim Kombes Nazirwan Adji Wibowo di Mapolda Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (2/1/2020).
Rinciannya, dari 37 anggota yang melakukan pelanggaran kode etik, 28 anggota di antaranya telah menerima surat keputusan dan telah diserahkan kepada keluarga.
"Jadi untuk total anggota atau personel Polri Polda Jatim keseluruhan itu mendapatkan hukuman atau punishment berupa Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH), itu kita mengajukan Surat Keputusan (SKep) 38 yang sudah turun dan ditandatangani 37 anggota tersebut. Lalu ada 28 anggota sudah diterima Polres dan diserahkan keluarga," paparnya.
Adji menambahkan di tahun 2019, jumlah anggota yang dipecat mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Menurutnya hal ini merupakan bentuk ketegasan Kapolda Jatim terkait pelanggaran atau pidana yang dilakukan anggotanya.
"Kapolda tidak main-main ini, tindakan tegas dilakukan, hal itu merugikan dan merusak nama baik institusi kepolisian," paparnya.
Selain itu, banyaknya pelanggaran ini tak hanya terjadi di 2019 saja, namun tunggakan dari perkara yang sebelumnya sempat menggantung.
"Kami lihat menggantung dan itu saya kira membawa pengaruh signifikan kepada motivasi anggota, mereka yang bermasalah baik itu menyangkut disiplin kode etik atau pidana itu harus segera diselesaikan supaya yang lain yang kerja baik yang motivasi tinggi juga bisa merasakan bahwa mereka bekerja mendapatkan reward dan kalau melanggar mendapat punishment di keadilannya itu yang penting," pungkasnya. (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini