Tujuh Bulan Bolos, Dua Polisi di Madiun Terancam Dipecat

Tujuh Bulan Bolos, Dua Polisi di Madiun Terancam Dipecat

Sugeng Harianto - detikNews
Selasa, 31 Des 2019 20:12 WIB
Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono (Sugeng Harianto/detikcom)
Madiun - Dua anggota Polres Madiun terancam dipecat dari kedinasan. Mereka ketahuan tidak berdinas lebih dari tujuh bulan.

"Jadi memang ada dua anggota kita yang terancam dipecat seiring pelanggaran yang dilakukan, yakni tidak pernah masuk dinas dan tidak ada kabarnya," jelas Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono saat dihubungi detikcom, Selasa (31/12/2019).

Dua polisi itu, kata Ruruh, berpangkat bripka. Mereka berinisial AS dan SJ.


Menurutnya, kedua polisi itu berdinas sebagai anggota Shabara. Mereka akan diwajibkan mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) dengan ancaman hukuman pemecatan.

"Karena sudah melanggar kode etik profesi Polri dengan tidak masuk tanpa izin lebih tujuh bulan. Padahal membolos 30 hari berturut-turut saja bisa dipecat. Ini malah tujuh bulan," imbuhnya.


Ruruh melanjutkan pihak kepolisian tidak pandang bulu mengenai sanksi terhadap anggota yang melanggar kode etik. "Ini menunjukkan ketegasan Polri yang tegas tidak pandang bulu bagi anggota yang melanggar kode etik," paparnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada kedua anggota yang tidak diketahui keberadaan itu untuk pulang. Sebab, pihak keluarga menunggu keduanya di rumah. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.