"Jadi memang ada dua anggota kita yang terancam dipecat seiring pelanggaran yang dilakukan, yakni tidak pernah masuk dinas dan tidak ada kabarnya," jelas Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono saat dihubungi detikcom, Selasa (31/12/2019).
Dua polisi itu, kata Ruruh, berpangkat bripka. Mereka berinisial AS dan SJ.
Menurutnya, kedua polisi itu berdinas sebagai anggota Shabara. Mereka akan diwajibkan mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) dengan ancaman hukuman pemecatan.
"Karena sudah melanggar kode etik profesi Polri dengan tidak masuk tanpa izin lebih tujuh bulan. Padahal membolos 30 hari berturut-turut saja bisa dipecat. Ini malah tujuh bulan," imbuhnya.
Ruruh melanjutkan pihak kepolisian tidak pandang bulu mengenai sanksi terhadap anggota yang melanggar kode etik. "Ini menunjukkan ketegasan Polri yang tegas tidak pandang bulu bagi anggota yang melanggar kode etik," paparnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada kedua anggota yang tidak diketahui keberadaan itu untuk pulang. Sebab, pihak keluarga menunggu keduanya di rumah. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini