"Ini adalah hasil dari data Propam Polresta Jambi yang telah melaksanakan sidang komisi kode etik Polri terhadap lima anggota polisi itu. Tiga di antaranya kita pecat dengan tidak hormat karena melanggar etika pribadi yang tidak bisa dimaafkan," kata Kapolresta Jambi, Kombes Dover Christian dalam pers rilis akhir tahun di Mapolresta Jambi, Jalan Bhayangkara, Jambi Selatan, Kota Jambi, Selasa (31/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena narkoba merupakan tindakan yang mesti diberantas, jadi tidak ada maaf bagi oknum polisi yang tersandung narkoba, maka sanksinya pecat," jelas Dover.
"Untuk dua oknum polisi yang masih dimaafkan itu lantaran tidak menjalankan tugasnya dengan baik serta selalu tidak masuk dalam tugas. Namun dapat kita maafkan karena bersedia mengubahnya dan meminta maaf," imbuhnya.
Dia melanjutkan, sepanjang tahun 2019, pemecatan anggota polisi di jajaran Polresta Jambi menurun dibanding tahun 2018. Tahun lalu, ada tujuh polisi yang bersalah, lima di antaranya dipecat dan 2 minta maaf dan dimaafkan.
Dover berharap, di awal 2020 mendatang tidak ada polisi yang tersandung dalam penyalahgunaan narkoba. Dia juga meminta di awal 2020 nanti, polisi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik serta dapat menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. (idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini