Ulah IC dan AA dalam video yang viral, menurut Bobby, melanggar Pasal 288 ayat (2) dan Pasal 291 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu. Karena terlihat jelas mereka berkendara tanpa memakai helm. Selain itu, ulah mereka juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan. Karena ulah mereka sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. Dia juga kurang konsentrasi saat berkendara karena mengedepankan kontennya dia," jelasnya.
Pada pemanggilan hari ini, tambah Bobby, pihaknya meminta IC dan AA datang membawa sepeda motor Honda Scoopy Nopol S 3354 QQ. Sepeda motor ini yang mereka gunakan dalam aksi keramas sambil berkendara di jalan raya.
"Kami minta bawa motor dan STNK-nya. Kalau tidak ada STNK, kami sita kendaraannya. Kami perlakukan sama dengan pelanggar lalu lintas lainnya," tandasnya.
Namun, hingga pukul 15.30 WIB, IC dan AA belum juga datang ke kantor Satlantas Polres Mojokerto. Informasi yang didapat detikcom, IC sedang ada kerjaan menyanyi di Sidoarjo.
Sebelumnya, video aksi IC dan AA mengendarai sepeda motor sambil keramas beredar melalui media sosial Facebook dan aplikasi percakapan WhatsApp. Mereka melintas di jalan Jayanegara sembari mengguyurkan air dari ember ke kepala mereka. Rambut mereka tampak berbusa layaknya sedang keramas.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini