2 Wanita Seksi yang Kendarai Motor Sambil Keramas Bakal Ditilang

2 Wanita Seksi yang Kendarai Motor Sambil Keramas Bakal Ditilang

Enggran Eko Budianto - detikNews
Sabtu, 14 Des 2019 16:44 WIB
Saat IC membuat pernyataan di Instagram usai videonya viral/Foto: Tangkapan Layar
Mojokerto - Dua wanita seksi yang viral karena mengendarai motor sambil keramas akan diberi sanksi tilang. Selain karena ulah mereka membahayakan, polisi juga dibuat geram dengan pernyataan yang diunggah wanita itu di media sosial usai video tersebut viral.

Dua wanita berinisial IC dan AA itu merupakan warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. IC berprofesi sebagai penyanyi dangdut dan memiliki banyak follower di Instagram. Sedangkan adiknya, AA bekerja sebagai kasir di sebuah minimarket.

Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bobby Zulfikar mengatakan, IC dan AA telah diklarifikasi pada Jumat (13/12) sore. Kepada petugas, kakak adik ini mengaku membuat video tersebut untuk mencari sensasi.


Meski dalam video tersebut terlihat IC dan AA mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm, lanjut Bobby, pihaknya tak memberi sanksi tilang. Keduanya hanya diminta membuat surat pernyataan yang berisi permintaan maaf dan janji tidak akan mengulangi aksi serupa.

Hari ini, kata Bobby, pihaknya memanggil ulang IC dan AA. Pemanggilan kali ini menyusul pernyataan yang diunggah IC di insta story (Instagram) miliknya. Dalam video tersebut, penyanyi dangdut ini terkesan membela diri dari kesalahan yang dia perbuat.

"Kami awalnya ingin memberi sanksi sosial saja. Ramai-ramai akhirnya menjadi tidak bagus. Kalau dia merasa tidak bersalah ya oke, tapi tidak usah dibegitukan (membuat pernyataan di insta story). Akhirnya masyarakat berfikir melakukan tindakan seperti itu tidak disanksi oleh pihak kepolisian. Berarti polisi tebang pilih," terangnya.

Oleh sebab itu, selain mengklarifikasi pernyataan IC di insta story, Bobby memanggil IC dan AA untuk diberi sanksi tilang. "Hari ini kami panggil untuk klarifikasi dan memberikan tindakan tegas berupa tilang. Dan mengedukasi supaya dia tidak menyanggah hal-hal yang telah dia lakukan," tegasnya.

Ulah IC dan AA dalam video yang viral, menurut Bobby, melanggar Pasal 288 ayat (2) dan Pasal 291 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu. Karena terlihat jelas mereka berkendara tanpa memakai helm. Selain itu, ulah mereka juga membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan. Karena ulah mereka sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. Dia juga kurang konsentrasi saat berkendara karena mengedepankan kontennya dia," jelasnya.

Pada pemanggilan hari ini, tambah Bobby, pihaknya meminta IC dan AA datang membawa sepeda motor Honda Scoopy Nopol S 3354 QQ. Sepeda motor ini yang mereka gunakan dalam aksi keramas sambil berkendara di jalan raya.


"Kami minta bawa motor dan STNK-nya. Kalau tidak ada STNK, kami sita kendaraannya. Kami perlakukan sama dengan pelanggar lalu lintas lainnya," tandasnya.

Namun, hingga pukul 15.30 WIB, IC dan AA belum juga datang ke kantor Satlantas Polres Mojokerto. Informasi yang didapat detikcom, IC sedang ada kerjaan menyanyi di Sidoarjo.

Sebelumnya, video aksi IC dan AA mengendarai sepeda motor sambil keramas beredar melalui media sosial Facebook dan aplikasi percakapan WhatsApp. Mereka melintas di jalan Jayanegara sembari mengguyurkan air dari ember ke kepala mereka. Rambut mereka tampak berbusa layaknya sedang keramas.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.