Seto juga menyebut hukuman kebiri ini sebenarnya cukup layak diterapkan jika mempertimbangkan aspek-aspek di atas.
"Intinya, rehabilitasi itu kan agar dia bisa bermasyarakat kembali. Jadi ini bukan penjara zaman kolonial yang sifatnya balas dendam, tapi rehabilitasi sifatnya menyembuhkan. Sehingga dia tidak mengulangi lagi dan dia bisa terus mengembangkan kegiatannya. Iya dimungkinkan tadi, tapi bukan sekadar balas dendam di dunia," tegas Seto.
Dalam kesempatan yang sama, Seto mengingatkan bahwa kejahatan seksual pada anak merupakan perkara serius. Untuk itu, dia meminta polisi hingga masyarakat tak hanya berfokus pada hukuman terhadap pelaku, tapi juga fokus untuk menyembuhkan trauma pada anak.
"Korban mohon jangan dilupakan, sering kita sibuk dengan pelaku, tapi korban dilupakan. Jadi korban itu perlu mendapatkan perlindungan khusus sesuai dengan amanat UU No 35 Tahun 2014 dengan melibatkan berbagai lembaga dan kementerian. Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial, Kementerian Perlindungan Anak, dan lain sebagainya," ungkap Seto.
Langkah ini penting karena korban harus bebas dari traumanya. Sebab, Seto menyebut, penelitian yang dilakukan pihaknya memaparkan kemungkinan korban yang bisa menjadi predator anak di kemudian hari.
"Kemudian haknya mendapatkan restitusi penggantian dari pelaku atau kalau tidak mungkin dari pelaku bisa dari lembaga negara kompensasi. Jadi masa depan korban juga lebih bagus khususnya yang sering dilupakan treatment sosiologis dan berikan terapi. Karena dari penelitian kami, banyak pelaku yang dulunya adalah korban," tambahnya.
Selain itu, Seto mengingatkan masyarakat yang mengetahui adanya kejadian kekerasan seksual di lingkungannya, segera melapor. Menurutnya, ada undang-undang yang menjerat masyarakat yang abai terhadap perlindungan anak.
"Selain penindakan, langkah preventif juga dilakukan. Kadang-kadang lingkungan tidak peduli, padahal ada UU perlindungan menyebutkan siapa pun yang mengetahui adanya tindak kekerasan pada anak diam saja dan tidak berusaha menolong atau minimal melapor, itu sanksi pidananya maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.
"Jadi sering kurang dimengerti oleh warga. Inilah yang sekarang dirintis LPAI untuk membentuk satgas perlindungan anak di tingkat RT dengan memberdayakan masyarakat," pungkasnya.
Simak Video "YLBHI Tak Setuju Pelaku Perkosa 9 Anak Dihukum Kebiri"
(hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini