Yandi Si Predator Anak Sempat Diminta Ortu Korban Serahkan Diri tapi Tak Mau

Yandi Si Predator Anak Sempat Diminta Ortu Korban Serahkan Diri tapi Tak Mau

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 08 Nov 2024 15:00 WIB
Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (8/10/2024). Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.
Yandi Supriyadi, buron pencabulan anak panti asuhan di Tangerang akhirnya tertangkap. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta -

Polisi mengungkap Yandi Supriyadi, salah satu tersangka kasus pencabulan terhadap anak di panti asuhan Kunciran, Kota Tangerang, sempat ditelepon orang tua korban setelah melarikan diri. Orang tua korban meminta Yandi menyerahkan diri, tapi tersangka menolak.

"Dia (Yandi) juga sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban dan disarankan untuk menyerahkan diri, namun tidak mau," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

Polisi sendiri pertama kali menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Yandi Supriyadi pada 9 Oktober lalu. Yandi kerap berpindah-pindah tempat dalam pelariannya usai masuk daftar pencarian orang (DPO). Yandi juga sempat kabur ke wilayah Padang, Sumatera Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terakhir, Yandi terdeteksi di wilayah Empat Lawang, Palembang. Yandi bekerja di kawasan perkebunan di sana.

Selama diburu polisi, Yandi bersembunyi di perkebunan Empat Lawang, Palembang. Polisi berhasil meringkus Yandi pada Kamis (7/11) kemarin saat tengah berbelanja di pasar.

ADVERTISEMENT

"Predator seks anak itu yang kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran polisi. Selama pelariannya dia sembunyi di perkebunan," ujarnya.

Saat ini Yandi sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Yandi usai diringkus.

Dalam kasus ini, polisi sudah menahan dua orang tersangka, yakni Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus. Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

Dari hasil pendataan saat ini, diketahui panti asuhan tersebut memiliki 18 anak asuh. Dari 18 anak asuh itu, dua di antaranya masih balita.

Adapun jumlah korban saat ini ada 8 orang yang semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa. Saat ini para korban juga anak asuh di panti asuhan tersebut sudah dipindah ke rumah perlindungan sementara Dinas Sosial Kota Tangerang.

Lihat juga video: Komisi III DPR minta Polisi Tahan Pelaku Pencabulan Anak di Lampung

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads