Jadi Tersangka Korupsi Proyek Irigasi, Kadis Pertanian Mojokerto Tak Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Irigasi, Kadis Pertanian Mojokerto Tak Ditahan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 28 Nov 2019 14:41 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestyawati diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka kasus korupsi proyek air tanah dangkal tahun 2016. Sayangnya, hingga kini tersangka tidak juga ditahan.

Didampingi penasehat hukumnya, Suliestyawati tiba di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko sejak pukul 09.00 WIB. Dia baru menjalani pemeriksaan sekitar 30 menit kemudian di ruangan Seksi Pidana Khusus yang terletak di lantai 2.

Baru sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka kasus korupsi proyek irigasi air tanah dangkal ini meninggalkan ruang pemeriksaan untuk istirahat. Pemeriksaan Suliestyawati akan dilanjutkan pukul 14.00 WIB.

"Pemeriksaan pertama beliau sebagai tersangka," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nugroho Wisnu kepada wartawan di lokasi, Kamis (28/11/2019).


Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Suliestyawati siang ini belum tuntas. Pemeriksaan akan dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Wisnu, tersangka baru diperiksa seputar kewenangannya selaku Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto saat proyek irigasi air tanah dangkal bergulir 2016 silam. Saat itu, Suliestyawati menjabat Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Sayangnya, Wisnu memastikan penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto tidak akan menahan Suliestyawati hari ini. "Kalau penahanan saat ini tim penyidik masih menelaah, tim berhati-hati dan memperhatikan hak-hak tersangka. Hari ini belum ada penahanan," ujarnya.

Tidak hanya Suliestyawati, Wisnu menegaskan bakal akan ada tersangka lain dalam kasus korupsi proyek irigasi air tanah dangkal 2016. "Potensi tersangka lain pastinya ada, sampai saat ini masih ditelaah tim penyidik. Mungkin (para kontraktor)," tegasnya.

Penyidik Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan Suliestyawati sebagai tersangka kasus korupsi proyek irigasi air tanah dangkal pada 10 Oktober 2019. Proyek ini menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun 2016. Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto melaksanakannya pada tahun yang sama.

Dengan pagu anggaran Rp 4.188.000.000, proyek ini dibagi menjadi 5 paket pekerjaan. Setelah melalui proses lelang, nilai kontrak proyek tersebut Rp 3.961.036.000. Jumlah irigasi air tanah dangkal yang dibangun mencapai 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Dalam realisasinya, anggaran yang diserap untuk membayar hasil pembangunan irigasi air tanah dangkal Rp 2.864.190.000.

Setelah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik menemukan perbuatan pidana korupsi yang dilakukan Suliestyawati. Salah satunya, sebagai PPK proyek, Suliestyawati tidak mampu menuntaskan pembangunan irigasi air tanah dangkal sesuai kontrak pekerjaan. Sehingga penyerapan anggaran dari 36 titik pekerjaan hanya 68,57 persen. Sehingga merugikan negara sekitar Rp 519.716.400.


Sementara Penasehat Hukum Tersangka, Mahfud menampik sangkaan para penyidik. Hanya saja pihaknya belum menentukan upaya hukum untuk melawan sangkaan tersebut.

"Pekerjaan yang tidak selesai tidak dibayar. Pembayaran sesuai progres yang ditandatangani PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan), kontraktor pengawas dan PAnya," tandasnya.

Saat proyek irigasi air tanah dangkal 2016 bergulir, Suliestyawati masih menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto. Dia memilih mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.