"Barang bukti yang diamankan ini hasil kejahatan. Disembunyikan sebelum dijual. Biasanya dijual dalam bentuk spare part," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso di lokasi penggerebekan, Kamis (21/11/2019).
Barang bukti sepeda motor yang diamankan terdiri atas dua unit Honda CBR, empat Honda Vario, dan satu Suzuki Smash. Selain itu, ada empat rangka motor matik dan satu rangka motor Mega Pro. Barang bukti diamankan di Mapolres.
Polisi akan melakukan cek fisik untuk mengetahui identitas kendaraan dan pemiliknya. Setelah diketahui, motor tersebut akan diserahkan kepada para korban.
"Kami akan cek fisik, biar nanti diketahui pemiliknya. Nanti akan kami umumkan identitas kendaraan," pungkas Slamet.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini