Hingga kini pihaknya telah melakukan berbagai upaya. Misalnya saja memanggil Veronica melalui surat hingga menetapkan status DPO.
"Kalau upaya paksa kan kita sudah lakukan, rangkaiannya juga ada, panggilan, surat dia ndak datang, dan lain-lainnya," lanjutnya.
Kasus ini berawal saat ada kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya beberapa bulan lalu. Veronica dalam akun twitternya kerap membagikan kondisi terkini di lokasi kejadian.
Polda Jatim pun menyebut beberapa unggahan Veronica di twitter mengandung unsur penyebaran provokasi dan hoaks. Untuk itu, polisi menetapkan Veronica sebagai tersangka kasus ITE.
Veronica yang berada di Australia pun sempat dipanggil beberapa kali, namun dia tak hadir. Hingga akhirnya polisi menetapkan status DPO kepada Veronica.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini