Guru Ekskul yang Sodomi 15 Siswa Dituntut Kebiri Kimia dan 14 Tahun Penjara

Guru Ekskul yang Sodomi 15 Siswa Dituntut Kebiri Kimia dan 14 Tahun Penjara

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 18:11 WIB
Saat terdakwa Rahmat Santoso Slamet menjalani sidang/Foto: Amir Baihaqi

"Sangat puas. Karena tuntutan itu setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa kepada para korban-korbannya," tegas Kahfi.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang guru ekstrakurikuler pramuka di Surabaya tega menyodomi 15 siswanya. Pelaku berinisial MM (30) ini mengajar ekskul di beberapa SD hingga SMP negeri dan swasta.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pelaku merupakan warga Kupang Segunting, Tegalsari, Surabaya. Pelaku mengajar pramuka di enam sekolah.

"Tersangka adalah MM, pembina ekstra pramuka di 6 sekolah di Surabaya baik negeri ataupun swasta, alamat Kupang Segunting," kata Barung saat rilis di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (23/7).

(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.