Wakil Gubernur Jatim periode 2008 hingga 2018 ini menambahkan dirinya sangat menyesalkan perbuatan MM. Bahkan, dia meminta ada tindakan tegas hingga pemecatan kepada MM.
"Kita prihatin dengan berita seseorang yang disebut sebagai pembina pramuka melakukan pencabulan terhadap anak-anak, yang ini merupakan tindakan tidak bermoral. Jika ini benar maka saya atas nama Ketua Kwarda Jatim memberhentikan dengan tidak hormat," kata Gus Ipul di Surabaya, Rabu (24/7/2019).
"Saya dan kwarda Pramuka Jawa Timur menyesalkan dan mengutuk keras perbuatan salah satu oknum pembina pramuka ini," imbuhnya.
Gus Ipul menambahkan, sebagai pembina pramuka, apa yang dilakukan MM sangat bertentangan dengan dasa darma pramuka. Untuk itu, Gus Ipul mendesak Kwarcab dan sekolah bisa memecat MM dari pembina pramuka di sekolah tersebut.
Tak hanya itu, sertifikat MM sebagai pembina pramuka juga harus dicabut karena telah mencoreng nama baik pramuka.
"Saya memberikan instruksi untuk memberhentikan dengan tidak hormat yang bersangkutan. Apa yang dilakukan ini telah merusak masa depan anak-anak kita," imbuh Gus Ipul.
Di kesempatan yang sama, Gus Ipul meminta polisi melakukan proses pengusutan. Selain itu, dia berharap hukuman pada MM bisa memberikan efek jera dan tidak terjadi lagi perbuatan serupa di tempat lainnya.
"Proses polisi terus berjalan, tetapi polisi bekerja dengan fakta-fakta maka kami yakin apa yang dilakukan oleh polisi bukan isapan jempol. Maka itu, kalau benar ini adalah salah satu pembina pramuka, saya mengutuk keras dan menyesalkan karena merusak masa depan anak pramuka," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini terbongkar dari laporan tiga orang tua korban. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menemukan 11 korban siswa pramuka dan seorang tetangga MM. Jumlah korban pencabulan ini 15 anak.
Polisi pun menyita barang bukti beberapa akta kelahiran siswa, vapor dan handphone milik pelaku. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 80 atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
Bejat! Napi di Surabaya Cabuli 50 Lebih Anak Via Medsos:
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini