Luka tersebut, kata dia, yang membuat nyawa korban tak tertolong. Untuk menutup alibinya, tersangka mengaku seolah-olah korban tenggelam di bak mandi saat mandi sendiri.
"Tersangka kami jerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.
Agnes Arnelita (3), dilaporkan meninggal setelah tenggelam di bak kamar mandi rumah orang tuanya di Perum Tlogowaru Indah Blok D-14, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (30/10/2019), sore.
Saat dibawa pulang ke rumah neneknya di Desa Sumbersekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, untuk dimakamkan. Keluarga menemukan adanya kejanggalan dan melapor ke polisi.
(iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini