Keterangan Eri Cahyadi di Sidang Jalan Gubeng Ambles Dinilai Sesuai Fakta

Keterangan Eri Cahyadi di Sidang Jalan Gubeng Ambles Dinilai Sesuai Fakta

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 28 Okt 2019 15:23 WIB
Eri Cahyadi saat memberikan keterangan dalam sidang (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Dua saksi yakni kepala Bappeko Eri Cahyadi dan Kabid Bangunan dan Gedung Lasidi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang amblesnya Jalan Gubeng. Dalam keterangannya, Eri menyatakan bahwa PT Saputra Karya sudah mengajukan izin pembangunan proyek Mix Use Development Gubeng sesuai mekanisme perizinan.

"Keterangan yang disampaikan sesuai fakta artinya ya proses prosedur mekanisme perizinan sesuai dengan mekanisme, sudah sesuai aturan," kata penasihat hukum PT Saputra Karya Martin Suryana usai menjalani persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/10/2019).

"Tadi berkali-kali ditegaskan oleh Pak Eri selaku Kepala Dinas Cipta Karya waktu itu bahwa semua proses sudah sesuai perizinan," tambah Martin.


Untuk itu, Martin menolak jika kliennya selaku owner proyek selama ini dikatakan membangun tanpa ada perizinan atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia juga membantah ada perubahan peruntukan, sebab izin yang semua untuk rumah sakit tetap ada. Hanya memang ditambahkan fasilitas lain berupa hotel.

"Dana dalam proyek ini tidak ada lagi istilah proyek tanpa perizinan semuanya ada izinnya. IMB-nya lengkap dan tidak benar bahwa ada yang mengatakan ada perubahan peruntukan yang semula rumah sakit kemudian menjadi hotel," terangnya.

"Tetap rumah sakit hanya ditambah fungsinya dan menjadi mix use development dan itu sudah sesuai aturan. Jadi sudah clear," imbuh Martin.

Dalam keterangannya juga, Eri mengatakan bahwa proyek pembangunan sempat dihentikan. Namun hal itu bukan karena masalah perizinan, tetapi adanya keluhan masyarakat karena terdampak Amdal.

"Makanya saya klarifikasi karena Pak Eri ini mengatakan bahwa penghentian itu tidak ada kaitannya dengan perizinan tapi kaitannya ada keluhan dari masyarakat," jelas Martin.

"Tadi saya sudah sampaikan fakta, sebelum ada pembangunan secara real itu kan ada pembangunan-pembangunan awal yang disebut pekerjaan pendahuluan seperti test pile dan lain sebagiannya,"


"Itu semua tidak dipersyaratkan semua tapi ada izin khusus yang diterbitkan oleh pemkot dalam hal ini oleh Dinas Cipta Karya dan itu sudah ada tertanggal 23 Agustus 2013. Jadi apa yang dikeluhkan oleh masyarakat itu tadi bukan tidak ada izinnya. Dan izinnya memang bukan IMB. Tapi izin pendahuluan pekerjaan," pungkas martin.

Eri sendiri secara langsung mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan apa adanya di persidangan. Ia menyebut telah memberikan keterangan sewaktu ia masih menjabat Kepala Dinas Cipta Karya.

"Jadi semua sudah kami jelaskan bahwa perizinan yang masuk sudah sesuai syarat di perwali. Tadi juga sudah disebutkan apa saja syarat-syaratnya ada macam-macam kan ada a, b, c, d kan kan sudah terpenuhi semua. Pemohon PT Saputra Karya," tandasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.