Saksi Perizinan Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Dianggap Ringankan Terdakwa

Saksi Perizinan Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Dianggap Ringankan Terdakwa

- detikNews
Senin, 21 Okt 2019 16:56 WIB
Foto: Amir Baihaqi
Surabaya - Dua saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang kasus amblesnya Jalan Gubeng dianggap menguntungkan bagi para terdakwa. Dua saksi itu yakni Sodeli dari BBJN dan Reinhard Olivier dari Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya.

"Dua saksi ini meringankan para terdakwa. Hari ini kan yang diungkap sisi perizinan," kata penasihat hukum PT Saputra Karya Martin Suryana kepada detikcom usai persidangan, Senin (21/10/2019).

Dalam keterangannya, lanjut Martin, Reinhard telah menjelaskan semua proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai yang dijalankan oleh kliennya. Sehingga sudah sesuai dengan peruntukan dan perundangannya.


"Semua proses IMB-nya sudah jelas, prosedur sudah sesuai perundang-undangan, peruntukan juga sudah sesuai fungsi, tahapan juga sudah sesuai aturan. Jadi sudah clear tidak ada masalah," terang Martin.

"Jadi, opini masyarakat yang mengatakan tidak sesuai perizinan, tidak sesuai peruntukan, JPU juga mengatakan ada perubahan fungsi dari dulu rumah sakit menjadi bukan rumah sakit tidak benar," imbuhnya.


Sedangkan untuk 2 IMB yang dikeluarkan, Martin menjelaskan karena memang dalam proyek ada penambahan peruntukan. Penambahan itu yakni untuk rumah sakit ditambah dengan peruntukan hotel.

"IMB ada 2 itu karena ada penambahan peruntukan. Jadi, yang pertama untuk rumah sakit ditambah dengan hotel dan fasilitas-fasilitas yang lain," tandas Martin. (Amir Baihaqi/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.