Ketiga saksi itu adalah Kepala Bappeko Eri Cahyadi, Kepala Cipta Karya Chalid Buhari dan Kabid Tata Bangunan Lasidi. Eri sendiri diperiksa karena pernah menjabat sebagai kepala Cipta Karya sebelum Chalid Buhari.
Sebelum sidang dimulai, penasihat hukum PT Saputra Karya sempat menginterupsi majelis hakim. Sebab, dari ketiga saksi yang dipanggil, dalam berkas BAP diketahui nama Chalid Buhari tidak ada.
"Mohon izin Yang Mulia, dalam berkas kami ini saksi seharusnya ada 2 yaitu Pak Eri dan Pak Lasidi. Yang Pak Chalid Buhari tidak ada dalam berkas kami," kata penasihat hukum Martin Suryana sebelum sidang dimulai di ruang Cakra pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/10/2019).
Mendengar hal itu kemudian Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono memerintahkan jaksa agar mengecek nama Chalid Buhari di berkasnya. Setelah beberapa saat diperiksa, nama Chalid Buhari juga tidak ditemukan.
"Kami juga tidak menemukan namanya. Jadi, kita persilakan saudara Chalid Buhari untuk diperiksa nanti Yang Mulia," ujar Rachmat Hari Basuki.
Chalid sendiri mengaku pernah diperiksa dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng. Namun karena namanya tidak ada di berkas, ia kemudian dipersilahkan oleh majelis hakim untuk meninggalkan ruang dan menunggu di luar.
Tonton video Jalan Gubeng Ambles, IMB RS Siloam Berubah-Ubah:
(sun/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini