Sidang Lanjutan Amblesnya Jalan Gubeng, 4 dari 6 Saksi Tak Hadir

Sidang Lanjutan Amblesnya Jalan Gubeng, 4 dari 6 Saksi Tak Hadir

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 21 Okt 2019 15:21 WIB
Sidang kasus amblesnya Jalan Gubeng/Foto: Amir Baihaqi
Surabaya - Sidang kasus amblesnya Jalan Gubeng digelar dengan agenda kembali mendengarkan keterangan saksi. Sidang menghadirkan dua saksi dari Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) dan Dinas Cipta Karya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembukaan sidang mengatakan kepada Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono, sebenarnya ada 6 saksi yang dipanggil. Namun empat saksi lainnya tidak hadir.

"Hari ini rencananya ada enam saksi yang akan kita tanya soal perizinan Yang Mulia. Tapi yang empat orang tidak bisa hadir," kata JPU Rakhmad Heri Basuki dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/10/2019).


Dua saksi yang hadir yakni Sodeli sebagai Kabid Reservasi Jalan BBJN. Sedangkan saksi kedua yakni Reinhard dari Kabid Pemetaan dan Tata Ruang Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya.

Sodeli diketahui sebagai saksi pelapor pada peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng, 18 Desember 2018. "Setelah kejadian memang saya lapor. Tapi saya tidak ingat," ujar Sodeli.

Menurut Sodeli, saat itu ia melaporkan peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng ke Polrestabes Surabaya. Padahal dalam BAP, penyidik yang menangani laporan berasal dari Polda Jatim.

"Saudara tolong konsisten. Saudara kan diingatkan. Dari catatan saya BAP itu ditandatangani 3 Januari bukan 19 Desember," kata penasihat hukum PT Saputra Karya Martin Suryana kepada saksi.

Sedangkan dalam keterangan lainnya, Sodeli juga mengungkapkan bahwa laporan yang diperintahkan atasannya itu dilakukan di Polrestabes Surabaya. Padahal dalam catatan Penasihat hukum, penyidikan BAP dilakukan dari Polda Jatim.


"Saudara tahu nggak Polrestabes di mana alamatnya jalannya? Saudara kan orang Surabaya? Daerahnya?," tanya Martin.

Saat ditanya itu, Sodeli tidak bisa menjawab. Ia hanya mengatakan bahwa Polrestabes berada di dekat Pasar Turi dan Gubernuran saja. Sedangkan saat ditanya apakah tahu letak Polda Jatim, ia mengaku mengetahuinya.

Sidang sempat diwarnai perdebatan sebab saksi memberikan keterangan yang berputar-putar. Tak hanya itu, ia juga sering mengubah keterangannya. Saksi sempat emosi dan terlibat adu mulut dengan penasihat hukum.

"Nggak usah emosi. Bapak tenang saja. Bapak jawab saja seingat bapak," kata Hakim R Anton kepada saksi Sodeli.

Sementara pada saksi Reinhard, jaksa menanyakan terkait perubahan izin proyek. Menurut Reinhard ada beberapa kali perubahan, namun hanya sekali pengajuan lagi pada 2015. Yakni 30 lantai.


"Dari permohonan awal ada 20 lantai ke atas dan ke bawahnya konsepnya 3 lantai. Ada hanya sekali ya tahun 2015 itu 30 lantai," tambah Reinhard.

Usai mendengar keterangan 2 saksi, Hakim kemudian langsung mengakhiri persidangan. Selanjutnya sidang akan digelar dua kali dalam seminggu mulai 28 Oktober mendatang.

"Karena sidang rencananya seminggu dua kali, ke depan kita tunda sampai tanggal 28 Oktober dan masih mendengarkan keterangan saksi," pungkas Hakim. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.