MK Batasi Saksi di Sidang Pembuktian: Pilgub 6 Orang, Pilbup-Pilwalkot 4

MK Batasi Saksi di Sidang Pembuktian: Pilgub 6 Orang, Pilbup-Pilwalkot 4

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 23 Jan 2025 13:55 WIB
Ketua MK RI Suhartoyo
Ketua MK Hakim Suhartoyo (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pilkada 2024. MK menyebut para pihak dapat mengajukan maksimal enam saksi untuk pilgub dan empat saksi untuk pilbup-pilwalkot, bagi perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang panel 1, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Suhartoyo mengatakan nantinya MK akan memberikan surat panggilan bagi perkara-perkara yang lanjut ke sidang pembuktian.

"Untuk sidang selanjutnya, para pihak tinggal menunggu pemberitahuan dari MK, jika nanti dalam putusan dismissal yang akan diagendakan oleh MK, perkara-perkara yang disidangkan hari ini ada yang masuk pada tahap pembuktian, maka untuk perkara yang berkaitan dengan PHPU Provinsi, Gubernur, ahli dan saksi yang diajukan maksimal 6 orang. Kemudian, untuk kabupaten/kota 4 orang," kata Suhartoyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhartoyo menuturkan MK memberikan keleluasaan kepada para pihak. Suhartoyo menyebut dari total yang disediakan, para pihak bisa menghadirkan ahli maupun saksi saja, atau dapat menggabungkan keduanya.

"Ini bisa digabung antara saksi dan ahlinya, sepanjang tidak melebihi maksimal tadi, untuk provinsi 6 dan untuk kabupaten/kota 4," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Suhartoyo mengingatkan para pihak untuk menyerahkan identitas saksi atau ahli. Dia menuturkan pengajuan saksi dan ahli itu paling lambat satu hari sebelum perkara disidangkan.

"Kemudian daftar identitas, keterangan saksi, serta CV, serta keterangan ahli diajukan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian. Kemudian, berkaitan dengan inzage, ini baru bisa dilakukan setelah perkaranya dipastikan masuk pada tahap pembuktian," tuturnya.

Diketahui, dalam peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025. Sedangkan perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, putusan akhir paling lambat dibacakan pada 11 Maret 2025.

Simak Video: 310 Perkara Sengketa Pilkada Disidangkan oleh MK

[Gambas:Video 20detik]



(amw/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads