Setelah 40 hari, jelas dia, korban yang berniat mengambil uang yang digandakan tidak terwujud. Malah pelaku meminta kembali tambahan uang. Dia berharap bisa mendapat uang banyak, korban kembali menambah uang mahar, naman tetap saja tidak berhasil. Malah memberikan uang palsu pecahan 100 ribu kepada korban dengan jumlah Rp 607 juta.
"Korban yang sudah bayar mahar dan menunggu lama tidak mendapatkan uang, malah mendapat uang palsu," ucap Kapolres Ary Fadli.
Kasat reskrim Polres Bojonegoro AKP Rifaldhy Hangga Putra, menegaskan kasus ini telah dikembangkan. Dan korbannya tidak hanya satu, melainkan lebih dari tiga orang. Total kerugian sekitar Rp 300 juta.
"Kita kembangkan ternyata korbannya lebih dari 3 orang, dan rata-rata Rp 100 juta mahar yang diserahkan ke tersangka," tandas kasat reskrim.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan uang palsu pecahan 100 ribu, alat praktek dukun, beberapa batu akik, minyak wangi, serta kartu anggota BIN palsu dan air sotfgun.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini