"Kita meminta agar dibentuk gugus tugas sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2018. Karena banyak lahan yang semestinya digarap petani, diambil alih oleh perhutani dan perusahaan swasta," imbuhnya.
Selain itu, dalam demo tersebut mereka juga mendesak agar ada nota kesepakatan antara Pemkab dan DPRD bersama rakyat untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang terbengkalai. "Kami ingin ada nota kesepakatan antara bupati, DPRD dan rakyat untuk fokus menyelesaikan sengketa agraria. Mahasiswa dan petani dilibatkan dalam Gugus Tugas sebagaimana amanat Perpres 86," papar Mahasiswa Fakultas Hukum tersebut.
Sementara Achmad Badri, salah satu perwakilan petani mendesak bupati dan DPRD melepaskan ribuan hektare lahan yang berada di Desa Pakel, Kecamatan Licin. Dia menuding PT Perkebunan Bumisari dan Perhutani telah merampas lahan yang dibuka oleh leluhur masyarakat setempat.
"Rakyat tidak boleh menggarap lahan di sana. Padahal itu nenek moyang kita yang membuka lahan pada tahun 1929. Ada sekitar 4 ribu bahu luasnya. Untuk itu kita minta Bupati dan DPR melepas lahan tersebut untuk rakyat," ujarnya.
Menurut Badri, pemerintah daerah sebenarnya sudah melepas 305 hektare lahan untuk diberikan ke masyarakat Desa Pakel. Namun pihaknya menuntut agar seluruh lahan tersebut diberikan kepada rakyat. "Kita minta sisanya juga diberikan kepada rakyat," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini