Surabaya -
Demo mahasiswa Surabaya menolak UU KPK terus berlanjut. Ratusan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Surabaya menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi.
Dalam aksinya, para mahasiswa membawa berbagai bendera organisasi, poster dari karton, dan spanduk. Berbagai poster itu bertuliskan aspirasi, kecaman, dan juga unek-unek mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adapun spanduk dan poster yang dibawa antara lain 'Indonesia Darurat Kembalikan Mandat ke Rakyat', 'KPK Bukan Alat Politik', 'Reformasi Dikorupsi'. Sedangkan poster unek-unek mereka bertulisan 'Mabarku Tak Tinggal daripada Negoroku Ambyar Tolak RKUHP Tolak RUU KPK', 'Kopiku Tak Tinggal Gae Rakyat', 'Janjimu Manis Kayak Mantanku, Palsu'.
 Tulisan menggelitik dalam demo mahasiswa di Surabaya Foto: Amir Baihaqi |
Ketua HMI Cabang Surabaya Andik Setiawan mengatakan unjuk rasa yang digelar hari ini bukan hanya diikuti anggota internal organisasi. Banyak mahasiswa dari berbagai kampus negeri dan swasta se-Surabaya yang ikut turun dalam aksi.
"Pada aksi hari ini dari HMI Cabang Surabaya turun. Kami mengundang kampus negeri dan swasta se-Surabaya untuk turun aksi bersama HMI Cabang Surabaya," kata Andik kepada
detikcom di lokasi, Selasa (24/9/2019).
Dalam
demo tersebut, lanjut Andik, pihaknya membawa sembilan poin tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah. Salah satu tuntutan itu menyebutkan Presiden harus bertanggung jawab atas UU KPK baru bila bermasalah dengan menerbitkan perppu.
"Ada beberapa tuntutan yang akan kami sampaikan ke pemerintah dan kami sebut 'senturi' atau sembilan tuntutan rakyat Indonesia," terang Andik.
Seperti pantauan
detikcom, para mahasiswa yang sebelumnya berada di seberang jalan kemudian maju dan merangsek ke depan pagar Grahadi. Sejumlah perwakilan mahasiswa kemudian diperbolehkan masuk dan menyampaikan sembilan tuntutan mereka. Setelah diperbolehkan masuk dan menyampaikan tuntutannya, para mahasiswa kemudian membubarkan diri.
Berikut Sembilan Tuntutan Rakyat Indonesia (Senturi) yang mereka sampaikan:1. Mengutuk segala bentuk tindakan korupsi dan penyelewengan kekayaan dan kekuasaan negara.
2. Presiden bertanggung jawab atas UU KPK baru bila bermasalah dengan menerbitkan perppu.
3. KPK harus mengedepankan asas profesionalisme dalam menjaga marwah integritas lembaga.
4. Menuntut mundur pimpinan KPK yang mempunyai rapor merah.
5. Pimpinan KPK harus bersih dan berintegritas.
6. Menuntut pengkajian ulang materi RUU KUHP agar sesuai dengan cita-cita konstitusional.
7. Atas nama kemanusiaan segera selesaikan karhutla dengan cepat dan tepat.
8. Menuntut pengkajian ulang Ketenagakerjaan nomor 228 tentang jabatan yang dapat diduduki tenaga kerja asing dengan mengedepankan asas kerakyatan.
9. Menuntut pengkajian ulang RUU perkoperasian.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini