Kasus Bimtek Rp 3,7 Miliar Dianggap Mandek 9 Tahun, Massa Tuntut Penuntasan

Kasus Bimtek Rp 3,7 Miliar Dianggap Mandek 9 Tahun, Massa Tuntut Penuntasan

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 14:29 WIB
Massa pendemo meminta agar kasus bimtek segera dituntaskan (Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Surabaya - Puluhan orang yang tergabung dalam Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (Japri) Kota Surabaya dan Jatim mengelar aksi di depan Polrestabes Surabaya. Mereka menuntut penanganan kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) DPRD Surabaya tahun 2010 dengan anggaran Rp 3,7 miliar.

Dengan membawa sejumlah poster bertulisan "Polrestabes Harus Tangani Kasus Bimtek" dan "Kasus Bimtek harus ..??", massa berorasi agar penanganan kasus bimtek DPRD Kota Surabaya segera dituntaskan.

"Kasus ini sudah 9 tahun belum tuntas. Alasannya, BPK belum selesai menghitung. Kasus bimtek tidak ada kejelasan," kata salah satu orator aksi dari Japri di depan Polrestabes Surabaya, Rabu (18/9/2019).


Setelah berorasi, mereka ditemui pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menyampaikan tuntutan mereka. Seusai pertemuan, Ketua Japri Jatim Zainuddin menyampaikan pihaknya mewakili masyarakat Surabaya meminta polisi segera menuntaskan kasus dugaan korupsi bimtek yang terkesan jalan di tempat sejak 2010 hingga kini.

"Ini tentu menjadi pertanyaan, mengapa dalam kurun waktu selama ini belum juga ada satu pun titik terang siapa saja tersangka yang ditetapkan. Dalam hal ini, kami meminta kepolisian agar tidak takut terhadap intervensi siapa pun. Polisi harus profesional dalam proses penindakan yang menyebabkan uang Rp 3,7 miliar milik rakyat diselewengkan haknya," kata Zainuddin.


Zainuddin menambahkan pihaknya telah memberikan data terkait beberapa nama oknum wakil rakyat yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami mengantongi 11 nama anggota Dewan Kota Surabaya yang masih aktif, tiga anggota Dewan provinsi dan satu anggota DPR RI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Jika total waktu itu ada sekitar 40 anggota Dewan yang turut menikmati uang rakyat tersebut," ujar Zainnudin.


Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan pihaknya berkomitmen dalam penyelidikan kasus bimtek yang sudah digelar sejak 2010 itu. Namun polisi tidak mau gegabah dalam menentukan status tersangka dalam kasus korupsi sebelum dikeluarkan hasil dari BPK RI terkait kerugian negara.

"Tentu kami berkomitmen dalam penyelidikan kasus dan kami profesional dengan tidak menghiraukan berbagai intervensi yang muncul dalam proses. Kami juga terus berkoordinasi dengan BPK, termasuk melakukan gelar perkara di BPK RI Jakarta," kata Sudamiran.
Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Berita Terkait