"Saya ke sini ingin menanyakan sampai di mana kasus tersebut. Kok lama tidak ada kabarnya," kata Musyafak kepada wartawan, Kamis (24/4/2014).
Musyafak khawatir, kasus yang melibatkan hampir separuh anggota dewan itu bisa berhenti dan menguap kapan saja jika tidak dicek. "Kalau salah, segera ditetapkan tersangka. Kalau tidak ya segera diambil keputusan. Jangan kesannya digantung seperti ini," ujar Musyafak.
Musyafak yang didampingi ketiga rekannya lalu mendatangi ruangan unit tindak pidana korupsi (tipikor) di lantai 4 gedung Satreskrim. Di sana, Musyafak bermaksud meminta foto kopi surat pengajuan audit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim.
"Permintaan saya ditolak, padahal saya mau tanyakan itu ke BPK. Nesko saya akan ke BPK Jatim," lanjut Musyafak.
Audit BPK yang belum keluar memang menjadi ganjalan terhambatnya kasus bimtek. Penanganan kasus ini sudah berlangsung lebih dari dua tahun lamanya dan sudha ditangani oleh 3 kapolrestabes Surabaya, tetapi belum ada juntrungannya.
Padahal kasus ini sudah menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana dan mantan Sekretaris Dewan DPRD Surabaya Abu Chazim Latief. Kasus yang menjadi atensi ini sendiri bahkan turut ditangani oleh Mabes Polri.
(iwd/iwd)











































