Heboh Pungli Biaya Duplikat Buku Nikah yang Terungkap Setelah Viral

Round-up

Heboh Pungli Biaya Duplikat Buku Nikah yang Terungkap Setelah Viral

Suki Nurhalim - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 07:49 WIB
Buku nikah Apriska Afiolita yang terbakar (Foto: tangkapan layar)
Surabaya - Kasus pungli biaya duplikat buku nikah di KUA Karangpilang terungkap setelah seorang warga berkicau di Twitter. Dalam cuitannya, ia mengatakan harus membayar Rp 250 ribu untuk duplikat buku nikah.

Cuitan warganet soal mengurus buku nikah yang rusak viral di media sosial. Akun Twitter @apriskafiolita mengeluhkan pungli membuat duplikat buku nikah miliknya.

Senin (2/9) pukul 11.44 WIB, Apriska Afiolita meluapkan keluh kesahnya di Twitter. Hingga saat ini, tweet tersebut sudah di-retweet oleh 11 ribu warganet dan disukai 7.799 akun.


"Minggu lalu kami kena musibah, SEMUA DOKUMEN habis. Hari ini akan mengurus ke KUA utk duplikat buku nikah. Ternyata dikenakan biaya untuk duplikat buku nikah Rp 250,000 padahal tertulis di dinding KUA: Duplikat Buku Nikah = Rp 0," cuit Apriska seperti yang dilihat detikcom, Selasa (3/9).

Tak hanya itu, Apriska kemudian mempertanyakan aturan yang sebenarnya mengenai pengurusan buku nikah yang rusak. Bahkan Apriska menyebutkan kantor KUA yang membuat ia kaget atas mahalnya biaya duplikasi buku nikah.

"Jadi yg benar yg mana? bayar apa gratis? kalau bayar Rp 250,000 uangnya masuk ke mana yaaaaa. Kejadian di KUA KARANGPILANG, SURABAYA," imbuhnya.

Di kolom komentar lainnya, Apriska membagikan sebuah artikel dari portal berita online. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa mengurus buku nikah yang hilang tidak dikenai biaya atau gratis.


Kementerian Agama dan Menag Lukman Saifuddin merespons keluhan yang disampaikan Apriska. Melalui akun Twitter @Kemenag_RI, pihaknya mengaku akan menindaklanjuti kasus tersebut.

"Terima kasih atas informasinya. Kami tindaklanjuti ke Satker tersebut untuk memastikan tidak boleh ada pungli dalam layanan masyarakat," berikut pernyataan Kemenag di Twitter.

detikcom kemudian mengkonfirmasi sang pemilik akun, Apriska Afiolita. Ia kemudian menceritakan pengalamannya sebelum akhirnya berkicau di twitter.

Jadi sebelumnya, Apriska mengaku mengalami musibah kebakaran di kediamannya. Si jago merah melalap banyak dokumen. Salah satunya buku nikah.

Dari pihak kepolisian, Apriska mendapatkan surat keterangan tentang 13 surat-surat yang perlu diurus. Salah satunya buku nikah miliknya.

Apriska lalu mengurus duplikat buku nikah di KUA Karangpilang. Petugas KUA kemudian meminta persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP dan kartu keluarga asli. Selain itu, Apriska diminta merogoh kocek agar bisa mendapatkan apa yang ia inginkan.


Kepada Apriska, petugas KUA menerangkan dua paket yang bisa dipilih. Yakni keterangan sudah nikah dalam bentuk satu lembar kertas dan buku nikah. Untuk yang model satu lembar kertas, biaya pengurusannya Rp 100 ribu. Sedangkan dalam bentuk buku nikah seharga Rp 250 ribu.

"Saat saya menanyakan kenapa harus membayar, saya langsung dioper ke petugas lain. Setelah berbicara, ini kalimat aneh yang saya dengar di KUA. Petugas mengatakan bahwa supaya sama-sama enak, jenengan kan butuh dokumennya, nah, kita dibantu," terang Apriska.

"Kalau cuma print dalam bentuk kertas, boleh bayar seikhlasnya. Padahal tadi disebut bahwa versi kertas harus bayar Rp 100 ribu. Saat itu saya langsung pergi," tambahnya.

Tak hanya itu, Apriska juga bertanya kepada dua pemohon lain yang tengah mengurus buku nikah. Menurut Apriska, mereka telah membayar Rp 250 ribu.

Kepala KUA Karangpilang M Ghufron akhirnya menanggapi soal pungutan pengurusan duplikat buku nikah yang viral di media sosial. Ia membantah pengurusan itu dikenai biaya.


Soal cuitan di media sosial yang ramai diperbincangkan, Ghufron menunjukkan kertas berisi print out posting-an di akun Twitter @apriskafiolita dan membantah orang di Twitter itu yang datang ke kantor KUA. Sebab, orang yang datang adalah laki-laki.

"Namanya bukan ini. Orang ini (yang posting di Twitter) nggak kehilangan. Nggak cocok," ujar Ghufron.

"Jadi yang di-posting di Twitter itu nggak benar. Wong namanya nggak sama," tegasnya.

Kepala Kemenag Surabaya Husnul Maram angkat bicara terkait pungutan biaya duplikat buku nikah di KUA Karangpilang yang viral di media sosial. Pihaknya memohon maaf kepada masyarakat jika ada petugas yang menimbulkan ketidaknyamanan. Selain itu, Kemenag Surabaya menegaskan pengurusan duplikat buku nikah tidak dikenai biaya sama sekali.


"Oleh karena itu, kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat bila ada petugas kami yang menimbulkan ketidaknyamanan dalam memberikan pelayanan. Dan kami akan lebih mawas diri serta terbuka menerima masukan-kritikan dari masyarakat demi pelayanan yang lebih baik," terang Husnul.

Kemenag Surabaya telah memanggil kepala dan tiga petugas KUA Karangpilang. Husnul tidak menampik adanya petugas yang waktu itu memungut biaya pengurusan duplikasi buku nikah. Padahal sesuai regulasi hal itu tidak dibenarkan.

"Sesuai regulasi, tidak ada sama sekali atau dibenarkan petugas KUA itu memungut atau menarik uang untuk biaya duplikat buku nikah," lanjut Husnul.

Ditanya apakah ada sanksi yang akan diberikan kepada petugas KUA yang melakukan pungutan liar, Husnul mengatakan ada. Sebab, petugas tersebut telah melakukan pelanggaran kedisiplinan.

"Pasti, itu pasti ada sanksinya dan itu sudah jelas sesuai dengan disiplin pegawai negeri sipil PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jadi sudah jelas siapa pun orangnya yang melanggar atau yang melebihi kewenangannya akan ditindak tegas sesuai dengan aturan," terangnya.


Kasus pungli biaya duplikat buku nikah yang terjadi di KUA Karangpilang mendapat sorotan banyak pihak. Salah satunya dari Kanwil Kemenag Jatim yang mengajak semua pegawai mengambil pelajaran dari kejadian tersebut.

"Tentunya ini akan menjadi pelajaran yang sangat berharga kami semua, khususnya teman-teman yang ada di KUA, sehingga bisa memberi pelayanan yang baik. Eranya sekarang itu berbeda dengan beberapa tahun yang lalu dan sekarang sangat dibutuhkan transparansi dan sesuai regulasi," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Kanwil Kemenag Jatim Atok Illah, Selasa (3/9/2019).

"Kalau biayanya tidak ada, ya katakan tidak ada. Jangan menambah-nambahi. Oleh karena itu, kita harus mengambil pelajaran dari peristiwa ini," pungkasnya.

Halaman 2 dari 6
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.