Minggu (1/9) pukul 21.44 WIB, Apriska Afiolita meluapkan keluh kesahnya di Twitter. Hingga saat ini, tweet tersebut sudah di-retweet oleh 4.228 warganet dan disukai 2.851 akun.
"Minggu lalu kami kena musibah, SEMUA DOKUMEN habis. Hari ini akan mengurus ke KUA utk duplikat buku nikah. Ternyata dikenakan biaya untuk duplikat buku nikah Rp 250,000 padahal tertulis di dinding KUA: Duplikat Buku Nikah = Rp 0," cuit Apriska seperti yang dilihat detikcom, Selasa (3/9/2019).
Tak hanya itu, Apriska kemudian mempertanyakan aturan yang sebenarnya mengenai pengurusan buku nikah yang rusak. Bahkan Apriska menyebutkan kantor KUA yang membuat ia kaget atas mahalnya biaya duplikasi buku nikah.
"Jadi yg benar yg mana? bayar apa gratis? kalau bayar Rp 250,000 uangnya masuk ke mana yaaaaa. Kejadian di KUA KARANGPILANG, SURABAYA," imbuhnya.
Di kolom komentar lainnya, Apriska membagikan sebuah artikel dari portal berita online. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa mengurus buku nikah yang hilang tidak dikenai biaya atau gratis.
Senin (2/9) Kementerian Agama dan Menag Lukman Saifuddin merespons keluhan yang disampaikan Apriska. Melalui akun Twitter @Kemenag_RI, pihaknya mengaku akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Terima kasih atas informasinya. Kami tindaklanjuti ke Satker tersebut untuk memastikan tidak boleh ada pungli dalam layanan masyarakat," berikut pernyataan Kemenag di Twitter.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini