Petugas KUA yang Pungli Biaya Duplikat Buku Nikah akan Diberi Sanksi

Petugas KUA yang Pungli Biaya Duplikat Buku Nikah akan Diberi Sanksi

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 19:23 WIB
Buku nikah Apriska Afiolita yang terbakar/Foto: Tangkapan Layar
Surabaya - Kemenag Surabaya telah memanggil kepala dan tiga petugas KUA Karangpilang. Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi soal pungli biaya duplikat buku nikah Rp 250 ribu yang viral.

"Kami memanggil itu untuk mengklarifikasi kebenaran berita yang berkembang begitu cepat dan semua mulai dari kepala KUA dan ASN satu per satu karena memang datangnya tidak bersamaan. Kemudian kami mintai keterangan bagaimana kejelasannya supaya segera tuntas dengan baik sehingga masyarakat puas dengan pelayanan kami," kata Kepala Kemenag Surabaya Husnul Maram kepada detikcom, Selasa (3/9/2019).

"Tadi ada beberapa staf ada Pak Ibnu Abdillah, kemudian Pak Waras, ada juga Ibu Sum. Yang dua itu staf di KUA dan yang Bu Sum itu penyuluh agama Islam yang juga membantu di KUA," imbuhnya.


Husnul tidak menampik adanya petugas yang waktu itu memungut biaya pengurusan duplikasi buku nikah. Padahal sesuai regulasi hal itu tidak dibenarkan.

"Sesuai regulasi tidak ada sama sekali atau dibenarkan kalau petugas KUA itu memungut atau menarik uang untuk biaya duplikat buku nikah," lanjut Husnul.

Ditanya apakah ada sanksi yang akan diberikan kepada petugas KUA yang melakukan pungutan liar, Husnul mengatakan ada. Sebab, petugas tersebut telah melakukan pelanggaran kedisiplinan.

"Pasti, itu pasti ada sanksinya dan itu sudah jelas sesuai dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jadi sudah jelas siapapun orangnya yang melanggar atau yang melebihi kewenangannya akan ditindak tegas sesuai dengan aturan," terangnya.


Kasubbag TU Kemenag Surabaya M Amak Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, pungli itu terjadi pada Senin (2/9). Waktu itu seorang warga bernama Apriska Aviolita datang bersama suaminya ke KUA Karang Pilang. Mereka menanyakan informasi mengenai persyaratan pengurusan duplikat buku nikah.

"Berdasarkan informasi memang kemarin siang ada sepasang suami istri yang datang ke KUA menanyakan informasi atau persyaratan duplikat buku nikah. Cuma memang waktu itu secara prosedur persyaratan ada foto copy, kemudian surat kehilangan dan sebagainya. Maka teman-teman di KUA disampaikan beberapa persyaratan itu," tutur Amak.

"Tapi kalau buku nikah itu hilang atau terbakar dan tidak ada fotokopinya maka kami persilakan Bu Apriska datang ke kantor dan kita carikan registernya sehingga kita bantu untuk penerbitan duplikat surat nikahnya," lanjutnya.

Amak juga meluruskan bahwa sebelum Apriska dan suaminya datang ke KUA, datang pula seseorang yang sama ingin mengurus duplikat buku nikah. Orang itu mengaku mewakili pengurusan duplikat untuk saudaranya yang ada di Jakarta atas nama Alvan Burhanuddin yang sebelumnya disebut oleh Kepala KUA Karang Pilang M Ghufron.

"Itu ternyata sebelum Bu Apriska juga ada satunya lagi pemohon yang namanya Pak Alvan itu orang Jakarta ngurus duplikat terus diwakilkan oleh saudaranya yang ada di sini. Dan kekurangannya hanya surat kuasa saja. Dan itu beda orang. Nah, Bu Apriska ini masih mencari informasi persyaratan," papar Amak.

"Nah, kalau Bu Apriska ini dengar-dengar warga Warugunung. Makanya kami juga masih belum tahu detail. Melalui media ini kita berharap ada pengurusan kembali dan akan kita bantu selesaikan," pungkas Amak.


Sebelumnya diberitakan, cuitan Apriska soal mengurus buku nikah yang rusak viral di media sosial. Akun Twitter @apriskafiolita mengeluhkan pungli membuat duplikat buku nikah miliknya.

"Minggu lalu kami kena musibah, SEMUA DOKUMEN habis. Hari ini akan mengurus ke KUA utk duplikat buku nikah. Ternyata dikenakan biaya untuk duplikat buku nikah Rp 250,000 padahal tertulis di dinding KUA: Duplikat Buku Nikah = Rp 0," cuit Apriska seperti yang dilihat detikcom.
Halaman 2 dari 3
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.