Hukuman Predator Anak di Mojokerto Bakal Bertambah jadi 20 Tahun Penjara

Hukuman Predator Anak di Mojokerto Bakal Bertambah jadi 20 Tahun Penjara

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 28 Agu 2019 14:43 WIB
Predator anak, Muhammad Aris (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Predator anak, Muhammad Aris (20) juga memerkosa anak di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Akibatnya, hukuman yang dia terima bakal bertambah menjadi 20 tahun penjara.

Perkara pemerkosaan yang dilakukan Aris terhadap seorang bocah Taman Kanak-kanak (TK) di Kota Mojokerto, telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Dwi Hatmoko mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Aris dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 9 bulan kurungan.

Aris dinilai melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Mojokerto pada 20 Juni 2019, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Yaitu hanya 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.


"Jaksa mengajukan banding. Karena lamanya pemidanaan yang diputus majelis hakim menurut jaksa berbeda setengah dari tuntutan," kata Hatmoko saat dihubungi detikcom, Rabu (28/8/2019).


Karena jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, maka perkara pemerkosaan yang dilakukan Aris di Kota Mojokerto belum inkrah. Tak menutup kemungkinan PT Surabaya akan memperberat hukuman Aris. Jika hakim di PT Surabaya menguatkan putusan PN Mojokerto, maka hukuman penjara yang harus dijalani sang predator anak menjadi 20 tahun penjara.

Karena pada 18 Juli 2019, PT Surabaya telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan kebiri kimia. Putusan tersebut menguatkan vonis majelis hakim PN Mojokerto pada 2 Mei 2019.


Hatmoko menjelaskan, dalam tuntutannya, jaksa tidak menambahkan pidana kebiri kimia. Begitu pula yang dilakukan majelis hakim PN Mojokerto. Kala itu Aris tidak dijatuhi vonis tambahan berupa kebiri kimia.

"Karena saat itu lebih dulu putusan perkara di Kabupaten Mojokerto sudah divonis pidana tambahan kebiri kimia," terangnya.

Dalam kurun waktu 2015 sampai Oktober 2018, Aris telah memerkosa 9 anak di wilayah hukum Polres Mojokerto. Dengan adanya perkara yang sama di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, maka jumlah korban pemerkosaan sang predator menjadi 10 anak.
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kekhawatiran Menkomdigi soal Paparan Negatif Internet Terhadap Anak "
[Gambas:Video 20detik]
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.