Aris merupakan bungsu dari 4 bersaudara pasangan Abdus Syukur (50) dan Askinah. Ibunya meninggal karena sakit diabetes dan lambung sekitar 5 tahun yang lalu.
Sementara sang ayah yang kini tinggal di Jember jarang menjenguk anak-anaknya. Rumah di Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto kini ditinggali ketiga kakaknya.
Salah satunya Sobirin (33), kakak tertua Aris. Bapak satu anak ini mengaku baru mengetahui adiknya dijatuhi hukuman kebiri kimia saat wartawan siang tadi mendatangi rumahnya untuk wawancara.
"Saya tidak mau kalau adik saya dikebiri. Kasihan dia mau jadi apa. Lagian kondisi kejiwaan adik saya tidak normal," kata Sobirin kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).
Ia menjelaskan, sebelum ditahan, Aris bekerja di bengkel las Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko. Kendati begitu, menurut dia, sejak kecil Aris sudah menunjukkan indikasi gangguan kejiwaan.
"Dia suka berbicara sendiri, paling sering tiduran di teras sambil main mobil-mobilan, gambar, jalan sambil ngomong sendiri, seperti anak kecil. Selain itu, dia juga tidak bisa sosial. Di lingkungan sini dikucilkan. Dia tidak pernah mengamuk karena dia takut sama saya," terangnya.
Karena keterbatasan ekonomi, lanjut Sobirin, Aris tidak pernah dibawa berobat ke RSJ. Di lain sisi, dokter menyatakan kejiwaan Aris normal. Tes kejiwaan itu, menurut Sobirin, dilakukan saat adiknya terjerat kasus pemerkosaan terhadap anak-anak.
"Pernah dites kejiwaannya, katanya dokter normal. Katanya karena dia bisa naik sepeda motor sehingga dikatakan normal," ungkapnya.
Dengan dalih kondisi kejiwaan Aris tidak normal, Sobirin berharap adiknya itu tidak dihukum kebiri kimia. Dia juga keberatan dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Saya juga keberatan dengan hukuman penjara. Kalau bisa dirawat dan pikirannya dijernihkan. Kalau bisa orang setengah dua belas (gangguan kejiwaan) dirawat di rumah sakit jiwa supaya dia kembali normal," tandasnya.
Dalam kurun waktu 2015-Oktkber 2018, Aris telah memerkosa 9 anak gadis di Mojokerto. Dia memerkosa korban di tempat sepi. Bahkan dia juga pernah melakukan aksi bejatnya itu di kamar mandi masjid.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Aris dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kebiri kimia. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini