Ini Pandangan Ulama soal Kebiri Kimia untuk Predator Anak di Mojokerto

Ini Pandangan Ulama soal Kebiri Kimia untuk Predator Anak di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 27 Agu 2019 12:59 WIB
Muhammad Aris (berbaju kotak-kotak) (Enggran Eko Budianto/detikcom)
Mojokerto - Muhammad Aris (20) dihukum kebiri kimia karena terbukti memerkosa sembilan anak di Mojokerto. Ulama mendukung penerapan hukuman tersebut asalkan bisa memberikan efek jera terhadap sang predator anak.

Salah seorang ulama di Mojokerto KH Mashul Ismail mengatakan hukuman bagi pelaku kejahatan harus seimbang dengan perbuatannya. Selain itu, bentuk hukuman harus bisa memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan agar perbuatan jahatnya tidak terulang.

Dia pun sepakat dengan hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan terhadap Aris. Selain bakal memberi efek jera bagi predator anak tersebut, kebiri sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.


"Yang penting dalam Islam wajib mengikuti semua aturan negara yang ada, pemerintahan yang sah. Jadi untuk itu, hukuman (kebiri kimia) kalau sifatnya bisa menjerakan pelaku, masih bisa dikembalikan ke keadaan normal, tidak jadi masalah," kata Kiai Mashul saat dihubungi detikcom, Selasa (27/8/2019).

Hukuman kebiri kimia masih menjadi perdebatan. Salah satu yang menolak hukuman ini adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka mengecam putusan hukuman kebiri pada predator anak, Aris. Hal ini dinilai melanggar hak asasi manusia.


Merespons hal itu, kiai yang menjabat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto ini menyatakan tidak ada hukuman yang sifatnya manusiawi. "Semua hukuman tidak ada yang manusiawi. Itu sifatnya melakukan kejahatan, merugikan orang lain. Pemerintah tidak boleh diam, harus hadir," terang Kiai Mashul.

Dalam kurun waktu 2015-Oktober 2018, Aris memerkosa sembilan anak gadis di Mojokerto. Dia memerkosa korban di tempat sepi. Bahkan dia juga pernah melakukan aksi bejatnya itu di kamar mandi masjid.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aris dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kebiri kimia. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.



YLBHI Tak Setuju Pelaku Perkosa 9 Anak Dihukum Kebiri:

[Gambas:Video 20detik]

(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.