Warga RT 02 RW 02 Kelurahan Sukomanunggal melakukan protes terkait tanggul lumpur milik PT Sinar Suri Utama yang jebol. Warga merasa tenang setelah pemilik perusahaan itu, Albert Winarto, menyanggupi tuntutan warga yang meminta pembangunan dihentikan selama proses hukum berlangsung serta menyingkirkan lumpur. Pernyataan itu disampaikan saat mediasi bersama Polsek Sukomanunggal, Satreskrim Polrestabes Surabaya, dan pihak Kecamatan Sukomanunggal.
"Mohon maaf kepada semua warga. Mohon maaf atas kesalahan saya. Saya tidak berniat melakukan tindakan tak baik kepada warga. Saya akan bertanggung jawab. Saya tahu apa yang saya sampaikan mungkin Bapak-bapak masih tidak berkenan. Tapi saya akan berusaha bertanggung jawab," kata Albert sambil menunduk, Senin (12/8/2019).
Warga yang masih geram meminta agar lumpur dari tanggul yang jebol segera dibersihkan. Mendengar permintaan warga, Albert meminta pihak kepolisian mengizinkan proses pembersihan. Saat ini bangunan milik PT Sinar Suri Utama dan tanggul sudah diberi garis polisi.
"Terkait apa yang Bapak sampaikan. Saya juga minta Pak Polisi membuka police line agar kami bisa bersihkan. Pasti saya lakukan besok Pak. Saya gak janji tapi saya serius," terang Albert.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran meminta warga tenang. Sebab, pihaknya akan memproses peristiwa jebolnya tanggul secara hukum.
"Ini akan kita laksanakan proses hukum. Apa yang dikeluhkan oleh Bapak-Ibu sekalian terkait dugaan pelanggaran, percayakan pada kami. Kami yang menangani. Kemudian untuk mediasi tentang korban dan sebagainya, monggo nanti dimediasi oleh Pak Kapolsek dan Pak Camat. Namanya sudah terjadi ya, tapi proses hukum masih berjalan," ujar Sudamiran.
Di hadapan warga, Sudamiran mengatakan secara terbuka, dinding tanggul penampung lumpur tidak memenuhi persyaratan. Pihaknya akan melakukan pengusutan lebih lanjut.
"Kami tidak ingin mendahului dari Tim Labfor. Melalui kasatmata, saya berkoordinasi dengan beliaunya. Memang sedikit kurang memenuhi syarat akhirnya menjadi jebol. Itu nanti serahkan kepada kami untuk melakukan pengusutan. Kemudian untuk lumpur boleh dibersihkan, tapi dalam pengawasan kami," lanjut Sudamiran.
Seusai mediasi, Albert dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Ia akan diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya diberitakan, sebuah tanggul penampungan lumpur proyek milik PT Sinar Suri di Sukomanunggal jebol pada Sabtu (10/8). Akibat insiden itu, seorang pekerja bernama Imam Syafi'i (37) dilaporkan tertimpa dan tertimbun lumpur.
Jasad korban baru ditemukan pada Minggu (11/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Pencarian melibatkan satu alat berat dan sejumlah petugas.
Tonton juga video Ajak 10 Ribu Relawan, Risma Pimpin Kerja Bakti di Pesisir Suramadu:
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini