Napi Rutan Sumenep Keluyuran di Pelabuhan, Polisi Minta Tingkatkan Pengawalan

Napi Rutan Sumenep Keluyuran di Pelabuhan, Polisi Minta Tingkatkan Pengawalan

Hilda Meilisa - detikNews
Jumat, 26 Jul 2019 10:05 WIB
Asmoni (baju biru), napi yang keluyuran/Foto: Istimewa
Surabaya - Seorang narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) cabang Sumenep di Arjasa, Asmoni terlihat keluyuran di Pelabuhan Batu Guluk, Arjasa, Kangean. Asmoni pun langsung ditangkap polisi dan dikembalikan ke rutan.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan pihak kejaksaan dan pengadilan harusnya meminta pengawalan dari kepolisian untuk mendampingi napi yang izin keluar rutan.

Barung menegaskan tak semestinya napi bisa melenggang bebas tanpa adanya pengawalan dari pihak kepolisian. Beruntung, dari kejadian kemarin ada polisi yang mengetahui sehingga napi tersebut bisa tertangkap dan dikembalikan ke rutan.

"Itu ranahnya kejaksaan, tapi yang menangkap polisi. Harapan kita setiap tahanan kejaksaan dan pengadilan itu kalau izin keluar dikawal, minta pengawalan. Jangan hanya seperti itu," kata Barung kepada detikcom di Surabaya, Jumat (26/7/2019).


Tak hanya itu, Barung menambahkan pengawalan memang tugas kepolisian. Namun, pihak rutan juga harus memberi informasi jika membutuhkan pengawalan.

Menurut Barung, jika napi izin keluar dan dibiarkan bebas berkeliaran tanpa pengawalan, napi tersebut dikhawatirkan akan mencari dan memanfaatkan kesempatan itu untuk kabur.

"Karena pengawalan itu kan salah satu tugas kepolisian. Kalau ndak dikawal, dan di internal saja ya mungkin yang bersangkutan psikologisnya lebih berani untuk melarikan diri," imbuhnya.

Barung berharap kasus ini merupakan yang terakhir kalinya terjadi di Jatim. Dia ingin pihak rutan lebih terbuka dan bisa berkoordinasi dengan polisi untuk meningkatkan pengawalan.

"Harapan kita ya bisa dikawal ya, permintaan pengawalan kan gratis," pungkasnya.


Sebelumnya, Asmoni diamankan pada Rabu (24/7). Saat itu, polisi sedang melakukan pengamanan KM Perintis 51 di Pelabuhan Batu Guluk. Sekitar pukul 07.00 WIB dan ada anggota yang melihat Asmoni berada di parkiran sendirian dengan mengendarai mobil.

Asmoni pun langsung diamankan. Kepada anggota, Asmoni mengaku sedang menjemput istri dan iparnya. Asmoni dan istri kemudian dibawa dan diserahkan ke petugas Rutan Cabang Sumenep di Arjasa.

Dari data yang dihimpun, Asmoni merupakan napi kasus narkoba yang divonis 9 tahun. Saat ini Asmoni sudah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 8 bulan.


(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.