"Kejadian di Pulau Kangean," ujar Kapolres Sumenep AKBP Muslimin saat dihubungi detikcom, Kamis (25/7/2019).
Muslimin mengatakan tahanan yang diketahui bernama Asmoni itu terlihat berada di Pelabuhan Batu Guluk. Dia keluar dari mobil rutan untuk menjemput istrinya di pelabuhan tersebut.
"Anggota tahu dan melihat. Karena tahanan, ya diamankan," kata Muslimin.
Muslimin menambahkan Asmoni yang merupakan napi kasus narkoba tersebut oleh anggota lalu dikembalikan ke rutan. "Dia memang tahanan narkoba dihukum 9 tahun. Terima kasih saya ke anggota polsek (Arjasa)," tandas Muslimin.
Belum diketahui mengapa napi tersebut bisa berada dan keluyuran di luar rutan.
Dari informasi yang dihimpun Asmoni diamankan pada Rabu (24/7). Saat itu polisi sedang melakukan pengamanan KM Perintis 51 di Pelabuhan Batu Guluk. Sekitar pukul 07.00 WIB, anggota melihat Asmoni berada di parkiran sendirian dengan mengendarai mobil.
Anggota yang mengetahui jika Asmoni merupakan seorang napi lalu diamankan. Kepada anggota Asmoni mengaku sedang menjemput istri dan iparnya. Asmoni dan istri kemudian dibawa dan diserahkan ke petugas Rutan Cabang Sumenep di Arjasa. Asmoni sendiri merupakan napi kasus narkoba yang divonis 9 tahun. Saat ini Asmoni sudah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 8 bulan.
(iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini