Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan Laksmita atau Mita mengaku telah melakukan aksinya selama dua tahun dan mengaborsi 20 orang.
"Rata-rata menggunakan obat keras. Kemudian dilakukannya kegiatan ini sudah berjalan 2 tahun dengan korban sekitar 20 orang," kata Arman saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (25/6/2019).
Arman mengatakan obat yang digunakan merupakan obat keras yang hanya bisa didapat melalui resep dokter. Namun, pelaku juga bekerja sama dengan sejumlah oknum apoteker untuk mendapatkan obat tersebut.
Selain itu, Arman menyebut pelaku tidak membuka klinik. Namun membuka praktik di rumahnya di Sidoarjo dan Surabaya. Pelaku juga tak menggunakan media sosial untuk mempromosikan jasa aborsi, tetapi dari mulut ke mulut.
Bahkan, Arman mengatakan Laksmita tak memiliki basic di bidang kesehatan.
"Bukan klinik, tapi menggunakan rumah biasa yang dijadikan sebagai ajang praktek. basic kesehatan, tapi hanya teller obat," lanjutnya.
Sementara selain Laksmita Wahyuning Putri, polisi juga mengamankan pelaku lain yakni Fauziah Tri Arini selaku suplier obat, Vivi Nurmalasari selaku suplier obat, M Busro selaku suplier obat, Tri Suryanti uang menggugurkan kandungannya, Muhammad Syaiful Arif selaku pemberi atau penyuplai dana, dan Retno Muktia Sari selaku pembantu pelaksanaan aborsi.
Miris! Jasad Bayi dalam Plastik Ditemukan di Irigasi Sawah:
(hil/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini