"Ini menindaklanjuti perintah dari pusat yang tertuang dalam Permendagri No. 7 Tahun 2019 dengan memanfaatkan teknologi yang canggih," kata Kepala Dispendukcapil Vifson Suisno saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan Alun-alun Utara, Rabu (27/3/2019).
Vifson menjelaskan, dengan adanya tanda tangan digital atau yang dikenal dengan barcode, ia bisa menandatangani pengurusan surat administrasi kependudukan dengan cepat dan tepat. "Jadi saya bisa tanda tangan di mana saja dan kapan saja. Asal syaratnya sudah lengkap," imbuhnya.
Menurut Vifson, tanda tangan manual membutuhkan waktu yang lama. Karena syarat yang dilengkapi dibawa ke Kantor UPTD, kemudian dibawa ke Dispendukcapil.
"Biasanya butuh 5 hari sekarang bisa dipersingkat, jadi tidak perlu ke Dispendukcapil lagi. Bisa lewat UPTD dan langsung dicetak asal verifikator menyatakan lengkap," paparnya.
Vifson menambahkan, saat ini ada 4 kecamatan yang jadi prioritas dalam uji coba tanda tangan digital tersebut. Yakni Pudak, Slahung, Ngrayun dan Badegan. Pasalnya, keempat kecamatan tersebut merupakan yang terjauh dari pusat kota.
"Diharapkan dengan ini bisa memangkas waktu yang awalnya 5 hari bisa jadi 1 jam, asal syaratnya lengkap," pungkas dia. (sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini