Keduanya adalah Han Sangseop (62) asal Korea Selatan dan WP (54) asal Thailand.
HS tercatat menjadi pemilih di TPS 004, Kelurahan Ngebel, Kecamatan Ngebel dan WP tercatat di TPS 011 Kelurahan Jenangan, Kecamatan Jenangan.
"Dari 6 WNA yang memiliki e-KTP, ada 2 yang masuk ke DPT," tutur Komisioner KPUD Ponorogo Divisi Data Munajat saat dihubungi detikcom, Jumat (8/3/2019).
Munajat mengatakan kedua WNA tersebut sudah dicoret dari DPT usai pencocokan data antara KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo. Mereka diketahui telah lama tinggal dan bekerja di Ponorogo.
"Keduanya ini sudah lama tinggal di Indonesia, umumnya karena menikah dengan orang Ponorogo akhirnya tinggal disini dan menetap di sini. Sudah 10 tahun dan punya e-KTP," terang dia.
![]() |
Sementara itu, Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Ponorogo Juwaini menambahkan pihaknya sempat merasa kecolongan. Namun saat ini masalahnya sudah selesai dengan pencoretan nama kedua WNA itu dari DPT.
"Ini kemungkinan karena petugas Coklit yang kurang paham, meski ada NIK-nya harusnya dikroscek warga mana, asal mana," tukasnya.
Juwaini menambahkan agar tak terjadi kesalahan lagi, pihaknya pun terus melakukan perbaikan data DPT jelang pencoblosan bersama dengan KPU dan Dispendukcapil.
"Kami terus koordinasi dengan Dispendukcapil masalah data kependudukan WNA yang memiliki e-KTP dan Bawaslu Provinsi Jatim," imbuh dia.
Yang terbaru, kata Juwaini, KPU Pusat membuka layanan pelaporan data e-KTP WNA yang masuk kedalam DPT. Layanan pelaporan melalui WhatsApp ini akan dibuka selama satu Minggu, sejak 7 Maret 2019. Masyarakat dapat melapor melalui WhatsApp Center dengan nomor 082123535232. Selain itu, masyarakat dapat mengecek DPT melalui www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Saksikan juga video 'Heboh e-KTP WNA, DPR Sarankan Data Ekspatriat Diverifikasi':
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini