3,9 Juta Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai dari Tiga Kota

3,9 Juta Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai dari Tiga Kota

Adhar Muttaqin - detikNews
Rabu, 20 Feb 2019 17:00 WIB
Foto: Adhar Muttaqin
Tulungagung - 3,9 Juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari Blitar, Tulungagung dan Trenggalek, selama setahun diamankan. Selain itu Petugas Bea Cukai juga mengamankan barang tanpa cukai lain seperti minuman keras (Miras) serta liquid vapor.

Kepala KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Mochammad Arif Setijo Noegroho mengatakan selama 2018 pihaknya melakukan 104 penindakan. Tiga di antaranya masuk ke tahap penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

"Dari kasus-kasus itu kami mengamankan 3.939.965 batang rokok illegal tanpa cukai, 254 botol HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan 7.478 botol MMEA (minuman keras)," kata Arif dalam konferensi pers di Crown Victoria Tulungagung, Rabu (20/2/2019).

Pelanggaran kepabeanan yang berhasil ditindak tersebut ditengarai telah merugikan potensi pendapatan keuangan negara sebesar Rp 1,45 miliar. Pihaknya mengakui dari ratusan pelanggaran itu paling banyak didominasi oleh rokok tanpa cukai.


"Di Indonesia, peredaran rokok ilegal sesuai dengan hasil survei UGM mengalami penurunan sari sebelumnya 12 persen pada tahun 2016 menjadi 7 persen pada 2018. Kedepan kami ditarget lagi untuk menekan angka rokok polis hingga 3 persen," imbuhnya.

Sebagian barang ilegal tersebut secara dimusnahkan secara simbolis oleh KPP Bea Cukai bersama sejumlah instansi lain seperti polisi, TNI serta Bupati Tulungagung. Rencananya seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap akan dihancurkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Bea Cukai memastikan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran rokok polos maupun benda-benda kena cukai yang masuk secara ilegal. Pihaknya bekerjasama dengan berbagai aparat penegak hukum di masing-masing wilayah.

Di sisi lain Arif mengaku, KPPCB Blitar juga berhasil melampaui target penerimaan cukai pada tahun 2018 sebesar Rp 267,8 miliar melampaui target yang diberikan yakni Rp 253,9 mikiar (105,46%).


"Bea Cukai juga telah menerbitkan izin Gudang Berikat pertama di Blitar atas nama PT. Rejoso Manis Indo. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gudang Berikat Pertama di Kabupaten Blitar ini sebagai bentuk dukungan bea cukai untuk pertumbuhan industri gula nasional serta perkembangan ekonomi daerah," imbuh Arif.

Sementara Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai. Hal tersebut dinilai penting lantaran pendapatan cukai yang diterima negara juga akan dibagi ke pelbagai daerah untuk program pembangunan.

"Kami mendukung penuh upaya dari Bea Cukai, karena apa, hasil cukai yang diperoleh juga kami rasakan manfaatnya, sejumlah program pembangunan kami biayai dari dana bagi hasil cukai," kata Maryoto. (sun/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.