Puluhan Ribu Pak Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp 118 Juta Disita

Puluhan Ribu Pak Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp 118 Juta Disita

Yakub Mulyono - detikNews
Jumat, 01 Feb 2019 15:01 WIB
Foto: Yakub Mulyono
Jember - Kurang lebih 25.200 pak rokok tanpa cukai yang akan diperjualbelikan di Kabupaten Jember, berhasil disita. Ribuan rokok dari 4 merek tidak resmi itu diamankan setelah ada laporan dari masyarakat tentang peredaran rokok ilegal dari Pulau Madura.

Menurut perhitungan, kerugian negara akibat rokok ilegal ini, mencapai Rp 118 juta. Penangkapan tersangka berjumlah 3 orang itu dilakukan, saat mereka yang bertindak sebagai kurir bermaksud mengirim stok rokok tanpa cukai yang akan diperjualbelikan di Jember.

Rencana pemasarannya, adalah wilayah Pakusari dan Jenggawah. Namun belum sempat rokok diantar ke tempat pemasok, Reskrim Polsek Jenggawah menghentikan mobil yang membawa puluhan ribu rokok ilegal itu di tengah jalan sekitar kawasan kecamatan setempat.

Para kurir terdiri dari HR (44), HG (40) dan AS (27) warga Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, langsung diamankan beserta 3 mobil mobil yang digunakan untuk mengangkut.


Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengaku sesuai informasi dari masyarakat, didapatkan barang bukti rokok tanpa cukai total sekitar 126 ball. "Kalau dihitung kerugian negara mencapai Rp 118 juta. Selanjutnya kami menyita barang (rokok tanpa cukai) tersebut, dan berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Jember," ujar kapolres kepada wartawan di kantornya, Jumat (1/2/2019).

Dia menjelaskan rokok tanpa cukai tersebut didapat dari pabrik produksinya di Pamekasan, Madura. Kemudian dari informasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti. Polres Jember sendiri berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Jember.

"Untuk mereknya ada 4 Nat Geo Premium, Nat Geo Mild, Grandmax, dan Sogun. Tersangka ada 3 orang, tapi sebatas kurir pengantar dengan upah Rp 20 ribu per ball," ungkapnya.

Sementara Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember Tu Bagus Firman mengatakan, dengan tertangkapnya kurir rokok tanpa cukai ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Jember mengusut tuntas hingga ke tempat produksinya.


"Kalau melihat dari kemasannya, sudah profesional kerjanya. Tetapi kalau melihat rokoknya, ini hasil home industry. Koordinasi dengan Polisi, sesuai instruksi Kementerian Keuangan pusat," ujar Firman.

Selanjutnya akan dilakukan pengembangan kasus, untuk didapatkan siapa tersangka sebenarnya yang memproduksi rokok ilegal tersebut. "Sekarang masih dilakukan pengembangan kasus bersama dengan Polres Jember, baik proses penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.

Rokok ini wajib diberi cukai. Jika melanggar terkena Pasal 54 UU No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. "Ancaman hukumannya minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun, dan atau denda 10 kalo lipat dari kerugian negara ini," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.