Soal Perkampungan Majapahit, Wabup Mojokerto: Data Belum Lengkap

Soal Perkampungan Majapahit, Wabup Mojokerto: Data Belum Lengkap

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 26 Des 2018 15:31 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Gejolak mewarnai upaya pelestarian situs perkampungan Majapahit di Mojokerto. Sayangnya, keberadaan situs purbakala di Dusun Sambeng, Desa Belahantengah, Mojosari, ini belum mendapat perhatian serius dari Pemkab Mojokerto.

Terbukti Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi menyatakan data yang dia kantongi terkait persoalan di situs Sambeng hingga kini belum lengkap. Oleh sebab itu dia mengaku belum siap saat dikonfirmasi detikcom.

"Nanti saja, saya belum lengkap," kata Pungkasiadi usai jumpa pers dengan wartawan di kantor Bupati Mojokerto, Jalan A Yani, Rabu (26/12/2018).

Kendati begitu, pria yang juga merangkap tugas Bupati Mojokerto ini sempat menyinggung kepemilikan lahan tempat ditemukannya situs perkampungan Majapahit. Dia mengklaim mayoritas tanah tempat ditemukannya situs adalah milik warga setempat.

"Itu yang paling banyak bukan tanah kita, iya warga," ungkapnya.


Namun, dia kembali menolak memberikan penjelasan saat detikcom menanyakan tanggung jawab Pemkab Mojokerto terhadap situs-situs cagar budaya di luar Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Tanggung jawab pelestarian situs purbakala itu diatur dalam Perda Kabupaten Mojokerto No 11 tahun 2015 tetang Cagar Budaya.

"Nanti saja," tegasnya sembari berlalu meninggalkan ruang jumpa pers.

Situs Sambeng pertama kali ditemukan pekerja proyek pembangunan pagar Tempat Pembangunan Akhir (TPA) Belahantengah. Struktur bata merah kuno itu rusak sebagian akibat penggalian pondasi pagar. Situs serupa di luar TPA juga rusak sebagian akibat pembukaan lahan pertanian oleh warga setempat menggunakan alat berat.

Warga Belahantengah dan komuntas peduli Majapahit pun berusaha menjaga situs tersebut dengan melaporkan temuan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim. Pada 4 Desember 2018, kesepakatan dibuat. Salah satu poinnya proyek perluasan TPA Belahantengah dihentikan sementara selama proses ekskavasi dan pengkajian.

Kesepakatan ini melibatkan Disparpora, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mojokerto, BPCB Jatim, Polsek, Koramil dan Camat Mojosari, Kades Belahantengah, Komunitas Genta Majapahit, Inspektorat dan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Mojokerto.


Namun belum tuntas proses ekskavasi, sampah ditimbun di lahan diduga terdapat situs yang masih terpendam. Selain itu, alat berat juga diturunkan untuk menggali tanah yang diduga terdapat situs. Aktivitas ini berlangsung di areal perluasan TPA Belahantengah.

Aktivitas perluasan TPA ini mengundang reaksi dari warga Belahantengah. Puluhan warga dan Komunitas Genta Majapahit berunjuk rasa di lokasi situs, Senin (24/12). Warga menunut TPA dipindahkan. Sementara situs supaya dikelola menjadi museum daerah.

Berdasarkan hasil ekskavasi dan kajian arkeolog BPCB Jatim, situs Sambeng merupakan sisa-sisa perkampungan Majapahit. Situs ini tersebar di dalam dan di luar areal TPA. Struktur dari bata ini merupakan pondasi dan lantai permukiman dari abad ke 15 masehi. Penghuni perkampungan ini diperkirakan dari kaum kesatria pada zaman Majapahit akhir. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.